Singapura Bantah Sembunyikan Buronan RI dalam Kasus Kondensat

Singapura
Sumber :
  • VIVA/ Shalli Syartiqa

VIVA – Menteri Luar Negeri Singapura membantah kabar yang menyebutkan bahwa seorang buronan aparat Indonesia dalam kasus penjualan kondensat, Honggo Wendratno, berada di negara itu.

Polri Koordinasi dengan Singapura untuk Pemulangan Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos

"Menurut catatan Imigrasi kami, Honggo Wendratno tidak di Singapura. Ini telah disampaikan kepada pemerintah Indonesia pada beberapa kesempatan sejak 2017. Tidak ada catatan Honggo memegang residensi tetap Singapura," tulis Kedutaan Besar Singapura di Jakarta dalam halaman Facebook-nya sebagaimana dikutip VIVAnews, Rabu, 26 Februari 2020.

Singapura pun akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia. Namun, bantuan itu akan diberikan jika Singapura telah menerima permintaan melalui informasi konkret secara resmi yang sesuai dengan jalan hukum dan kewajiban internasional.

Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ditangkap KPK di Singapura

Mengenai pernyataan dari Kedubes Singapura, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak berkomentar banyak. "Ya, nanti lihat saja, tunggu waktunya. Oke?"

Pernyataan Singapura bertolak belakang dengan pernyataan Listyo saat rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI. Saat itu, Listyo menyebut Honggo tengah bersembunyi di Singapura.

Singapura Janji Investasi Energi Hijau di Indonesia, Kadin Beberkan Insentif Pemerintah

"Dalam kesempatan ini kami laporkan juga bahwa beberapa upaya untuk menghadirkan tersangka Honggo Wendratno ini, sudah kami lakukan karena kami juga menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapura," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 19 Februari 2020.

Honggo Wendratno ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang kasus penjualan kondensat yang melibatkan pejabat SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dalam kasus penjualan kondensat mencapai US$ 2,716 miliar.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Sebut Paulus Tannos Ditangkap Otoritas Singapura 2 Hari Lalu

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa buronan kasus korupsi e-KTP ditangkap otoritas Singapura dua hari lalu

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025