Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK
- Edwin Firdaus
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto, pada hari ini Rabu, 26 Februari 2020.
Disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kalau Hasto akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dari PDIP, yang menjerat mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan. Apakah Hasto juga akan ditanyai mengenai keberadaan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, hal ini belum bisa dikonfirmasi.
“Iya benar (akan diperiksa) sebagai saksi untuk tersangka WSE,” kata Ali dikonfirmasi awak media, Rabu, 26 Februari 2020.
Pada kasus ini, Penyidik juga pernah memeriksa Hasto beberapa waktu lalu. Kepada awak media, Hasto mengaku dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan PAW caleg PDIP.
KPK juga sudah memanggil saksi lain yakni Ketua Komisioner KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Evi Novida Ginting, anggota DPR RI Fraksi PDIP Riezky Aprilia, dan advokat DPP PDIP Donny Tri Istiqomah pada Selasa, 25 Februari 2020.
Namun, pemeriksaan keempat saksi tersebut dibatalkan lantaran terjadinya banjir di beberapa wilayah di Jakarta. Penyidik dan saksi telah sepakat akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Pada kasus ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, Staf DPP PDIP, Saeful dan Celeg PDIP Harun Masiku, yang sampai saat ini masih buron.