KPAI: 77 Siswa yang Disuruh Makan Kotoran Manusia Trauma

Ilustrasi pelajar.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan

VIVA – Komisioner bidang pendidikan KPAI, Retno Listyarti mengungkapkan sanksi yang diterima 77 siswa seminari di Nusa Tenggara Timur (NTT) melanggar Undang Undang nomor 35/2014 tentang perlindungan anak.

Bangga, Siswa SMP Indonesia Juara Kompetisi JA SparktheDream Asia Pasifik

Diketahui, dua orang siswa senior memaksa 77 siswa junior memakan feses atau kotoran manusia sebagai sanksi atas pelanggaran. Hal tersebut terjadi pada Rabu, 19 Februari 2020 di NTT. 

 "Jika memang terbukti, maka ada pelanggaran Undang Undang tentang perlindungan anak," Tulis Retno Listyarti melalui siaran pers yang diterima VIVAnews Selasa, 25 Februari 2020.

Dukungan Prabowo dan Jokowi Disebut Tingkatkan Suara Melki-Johni di Pilkada NTT

Sebagaimana dipahami, Undang Undang no. 35/2014 tentang perlindungan anak menjelaskan setiap anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Maka, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.

"Pihak sekolah menurut pasal 54 UU Perlindungan Anak wajib melindungi peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan, baik yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan maupun peserta didik. Menghukum dengan memakan feses dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan," ucap Retno.

Polisi yang Tembak Pelajar Dituduh Mabuk hingga Narkoba, Begini Faktanya

Bahkan, kata Retno peristiwa yang melibatkan kakak kelas dan adik kelas itu mengindikasikan adanya kelemahan pihak sekolah dalam melindungi para siswa. Karena itu KPAI mendorong dinas terkait untuk memeriksa guru atau pihak sekolah yang terlibat.

"Kabarnya pelakunya adalah siswa senior. Kalaupun kakak kelas terduga pelakunya, namun tetap saja ada kesalahan pihak sekolah. Kesalahan anak tidak berdiri sendiri, di antaranya ada kelemahan pengawasan di sekolah, itu artinya bentuk kelalaian pihak sekolah juga," 

Retno Listyarti juga khawatir dengan kondisi psikologis para korban usai kejadian tersebut. Oleh sebabnya, ia mengutarakan KPAI akan berkoordinasi dengan instansi setempat untuk mendalami kasus kekerasan itu.

"Korban pasti mengalami trauma sehingga perlu mendapatkan rehabilitasi psikologis dan medis karena makan feses. Maka, kami akan melakukan pengawasan langsung dan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah Sikka, P2TP2A, Dinas PPPA Sikka, Disdik, Dinkes, dan lembaga lainnya," sambungnya.

BayrunforCharity 2024

Keren, Ajang Lari Ini Kumpulkan Rp3,2 Miliar untuk Penyediaan Air Bersih di Pelosok Indonesia

BayrunforCharity 2024 digelar di Plaza Timur Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu 17 November 2024 dengan tema lingkungan yang menyoroti pentingnya akses air bersih.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024