KPAI: 77 Siswa yang Disuruh Makan Kotoran Manusia Trauma

Ilustrasi pelajar.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan

VIVA – Komisioner bidang pendidikan KPAI, Retno Listyarti mengungkapkan sanksi yang diterima 77 siswa seminari di Nusa Tenggara Timur (NTT) melanggar Undang Undang nomor 35/2014 tentang perlindungan anak.

Viral Gegara Tak Ada Guru Selama Sebulan, Pemerintah Janjikan Fasilitas Sekolah Dasar di Nias

Diketahui, dua orang siswa senior memaksa 77 siswa junior memakan feses atau kotoran manusia sebagai sanksi atas pelanggaran. Hal tersebut terjadi pada Rabu, 19 Februari 2020 di NTT. 

 "Jika memang terbukti, maka ada pelanggaran Undang Undang tentang perlindungan anak," Tulis Retno Listyarti melalui siaran pers yang diterima VIVAnews Selasa, 25 Februari 2020.

Mendikdasmen Bakal Teken Surat Edaran Pembelajaran Selama Ramadan Hari Ini

Sebagaimana dipahami, Undang Undang no. 35/2014 tentang perlindungan anak menjelaskan setiap anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Maka, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.

"Pihak sekolah menurut pasal 54 UU Perlindungan Anak wajib melindungi peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan, baik yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan maupun peserta didik. Menghukum dengan memakan feses dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan," ucap Retno.

Guru Banjarmasin Ungkap Kisah Siswa Alfin Penerima MBG: Ortu Cerai dan Jualan Kerupuk hingga Malam

Bahkan, kata Retno peristiwa yang melibatkan kakak kelas dan adik kelas itu mengindikasikan adanya kelemahan pihak sekolah dalam melindungi para siswa. Karena itu KPAI mendorong dinas terkait untuk memeriksa guru atau pihak sekolah yang terlibat.

"Kabarnya pelakunya adalah siswa senior. Kalaupun kakak kelas terduga pelakunya, namun tetap saja ada kesalahan pihak sekolah. Kesalahan anak tidak berdiri sendiri, di antaranya ada kelemahan pengawasan di sekolah, itu artinya bentuk kelalaian pihak sekolah juga," 

Retno Listyarti juga khawatir dengan kondisi psikologis para korban usai kejadian tersebut. Oleh sebabnya, ia mengutarakan KPAI akan berkoordinasi dengan instansi setempat untuk mendalami kasus kekerasan itu.

"Korban pasti mengalami trauma sehingga perlu mendapatkan rehabilitasi psikologis dan medis karena makan feses. Maka, kami akan melakukan pengawasan langsung dan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah Sikka, P2TP2A, Dinas PPPA Sikka, Disdik, Dinkes, dan lembaga lainnya," sambungnya.

Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

40 Siswa Keracunan Makanan MBG, Gus Yahya: Dibanding Capaiannya, Ini Kecil Sekali

40 siswa di SDN Dukuh 03, Sukoharjo, Jawa Tengah mengalami keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025