KPK Cari Eks Sekretaris MA Nurhadi di Surabaya
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor pengacara Rakhmat Santoso and Partners di Jalan Prambanan Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 25 Februari 2020.
Informasi yang diperoleh, KPK datang untuk melakukan penggeledahan sekaligus mencari keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, tersangka suap Rp46 miliar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Kantor yang digeledah disebut-sebut milik adik ipar Nurhadi. Penggeledahan berlangsung dari siang sampai sore. Sekira delapan orang menggunakan rompi bertulisan KPK masuk ke dalam kantor bercat warna gelap itu melakukan penggeledahan. Di luar, sekira sepuluh personel Kepolisian RI bersenjata laras panjang berjaga-jaga. Saat penggeledahan berlangsung, beberapa pegawai tengah berada di kantor tersebut.
Tim KPK menggeledah kantor pengacara terkait kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 25 Februari 2020. (Foto: Nur Faishal/VIVAnews)
Usai menggeledah, petugas KPK keluar dengan membawa beberapa kardus dan koper dari dalam kantor. Belum diketahui apakah isi kardus dan koper yang dibawa.
"(Tim KPK) cuma tanya-tanya saja terkait pencarian DPO (Nurhadi). Cuma menyampaikan saja, barangkali DPO ada di sini. Enggak ada berkas yang dibawa," kata pegawai kantor yang digeledah, Timbul.
KPK menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat perintah penangkapan untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Selain itu, terhadap dua tersangka lain dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016, yakni Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
"KPK terbitkan DPO dan surat perintah penangkapan untuk Nurhadi dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2020.
Nurhadi jadi buronan setelah ditetapkan tersangka suap Rp46 buah pengembangan kasus kasus yang menjerat Eddy Sindoro dan advokat Lucas, dan Panitera Pengadilan Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Selain Nurhadi, KPK juga menjerat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Milticon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, selaku tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.