WNI Eks ISIS Terdata 1.267 Orang, Cuma 297 yang Punya Paspor RI

Nurshardrina Khairadhania, gadis asal Indonesia yang kini melarikan diri dari wilayah ISIS bersama keluarganya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/telegraph.co.uk

VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, menyebutkan data yang dimiliki Kemenkumham, ada 1.267 WNI mantan anggota Islamic State Iraq and Syria atau ISIS yang masih berada di Suriah dan sekitarnya. Sebanyak 297 diantaranya terverifikasi memiliki Paspor Indonesia.

Stafsus Presiden Ungkap Persiapan Pendampingan Anak-anak WNI Eks Isis

"Berkembang data yang awalnya 689, terakhir pengembangannya sampai hari kemarin dengan BNPT, Densus, 1.276, dan tervalidasi memiliki paspor Indonesia datanya lengkap 297. Ini nanti kita asess lagi, kita lihat seperti apa dia disana, bagaimana dia disana, ini semua nanti akan bekerjasama dengan dunia intelijen disana," kata Yasonna, di Gedung DPR, Selasa 25 Februari 2020.

Yasonna mengungkapkan, jika dilihat secara undang-undang, maka diantara mereka ada yang sudah keluar dari Indonesia karena telah melakukan hal yang membuat mereka kehilangan kewarganegaraannya. Namun hal itu, kata Yasonna, perlu assesment untuk memutuskannya.

Soal Eks ISIS, Gayus Lumbuun Beda Pendapat dengan Mahfud MD

"Jadi kalau kita katakan, memang prinsip dari suatu apa namanya, perlindungan warga negara, ya. Tetapi kalau secara nyatanya menyatakan perlawanan kepada kehendak negara, itu tentu ada ketentuan hukum yang berlaku mengenai hal tersebut. Kalau yang dikatakan tadi menjadi stateless, memang itu berlaku kepada yang lima tahun berturut-turut di negara asing, tanpa memberitahukan, dan lain-lain," kata Yasonna.

Saat ini, terkait kewarganegaraan memang tengah menjadi pertimbangan. Sebab terdapat aturan yang menyebutkan bahwa seseorang tidak stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.

Mahfud: Cukup Menkumham yang Cabut Kewarganegaraan Eks ISIS

"Memang kita masih berpikir berlaku satu prinsip, azas sebenarnya orang itu tidak boleh stateless. Tapi akan kita timbang bagaimana nanti, hasil analisis asessment tentang yang bersangkutan. Sampai sekarang, pemerintah belum mengambil keputusan legal formal mengenai hal itu, harus diadakan asessment yang lebih mendalam tentang mereka-mereka itu disana. Itu yang kita sepakati dulu sebelum mengambil tindakan-tindakan," ujarnya

Sementara tengah dipertimbangkan, Yasonna mengatakan Indonesia memutuskan untuk tidak memulangkan dulu WNI yang pernah terlibat ISIS. "Sementara kita tidak kembalikan ke Indonesia menunggu assesment yang secara mendalam terhadap masing-masing orang yang ada di sana," ujarnya.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun

Gayus Lumbuun Ingatkan Anak WNI Eks ISIS Perlu Dilindungi

Gayus Lumbuun menyebut kebijakan pemerintah berdasarkan generalisasi.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2020