Dituntut 6 Tahun Bui, Eks Sekda Jabar: Ini Ujian Berat

Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa.
Sumber :
  • VIVAnews/ Adi Suparman.

VIVAnews - Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, dituntut enam tahun bui karena diduga telah menerima suap Rp400 juta dalam kepengurusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada 2017 proyek Meikarta.

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Akan Digelar 18 November 2024

Iwa dinilai telah melakukan suap demi kepentingannya untuk maju di Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 sebagai bakal calon gubernur melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Menyikapi tuntutan itu, Iwa mengaku akan membela diri dengan pledoinya pada 4 Maret 2020 dengan penegasan bahwa tidak ada pembahasan mengenai permintaan uang.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dikabarkan Hilang, KPK: Sampai Saat Ini Masih Dicari

"Saya akan melakukan hak saya untuk pembelaan. Ini ujian berat buat saya. Memang dari awal saya menyampaikan apa yang saya tahu, apa yang saya tidak tahu," ujar Iwa di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Senin 24 Februari 2020.

Iwa menegaskan tidak ada penyesalan terkait pengakuan bahwa tidak ada pembahasan uang dengan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat maupun jajaran Pemda Bekasi.

Tempat Penahanan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dipindah ke Kejagung

"Karena tidak merasa melakukan penerimaan uang dan tidak pernah membahas masalah uang. Ya terus terang saja, saya kaget tapi ini takdir yang harus saya jalani dan ikuti," tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa enam tahun penjara denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus suap Rp400 juta dalam pembangunan proyek Meikarta.

Jaksa KPK, Kiki, menyatakan Iwa terbukti beraalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 12 huruf a Undang - Undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menuntut hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama enam tahun penjara," ujar Kiki di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat.

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa telah mencoreng wibawa penyelenggara negara dan tidak memberikan contoh teladan kepada ASN serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya