Benny Tjokro Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, dipolisikan oleh tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.
Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana fitnah. Laporan Benny yang diwakili kuasa hukumnya itu terdaftar dengan nomor LP/1250/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ/Tanggal 24 Februari 2020. Kuasa hukum menyebut Hexana melakukan fitnah kepada kliennya.
"Kita laporkan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko," ucap pengacara Benny, Muchtar Arifin di Mapolda Metro Jaya, Senin 24 Februari 2020.
Fitnah yang dituduhkan itu terkait pernyataan Hexana saat rapat dengar pendapat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut dia, Hexana mengatakan, kerugian negara dalam bentuk gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya sekitar Rp13 triliun merupakan saham Benny Tjokrosaputro.
"Itu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap itu fitnah yang merugikan nama baik klien kami. Jadi, sepertinya ada sesuatu yang disengaja dilakukan oleh dirut Jiwasraya ini untuk memposisikan klien kami sebagai pelaku utama terhadap kerugian ini," ujar dia.
Untuk itu, dirinya menyebut bahwa pernyataan Hexana Tri Sasongko tersebut dirasa membebani kliennya. Dia beranggapan kalau kerugian negara yang mencapai Rp13 triliun ini nantinya bisa-bisa ditutupi dengan aset-aset milik Benny buntut pernyataan Hexana.
"Klien kami Benny kan punya banyak aset," ujarnya.