Bos GCC Klaim Tanah Green Citayam City Hasil Lelang Bank Century

Perumahan Green Citayam City
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhammad AR (Bogor)

VIVA – Kisruh ribuan rumah Perumahan Green Citayam City, Ragajaya, Bogor, Jawa Barat kian memanas. Kali ini, Direktur Utama PT. Green Construction City (GCC), perusahaan pengembang Green Citayam City Ahmad Hidayat Assegaf angkat bicara terkait status lahan.

Pria yang akrab disapa Habib itu mengklaim memiliki sertifikat hasil pembelian tanah seluas 50 hektar dari lelang Bank Century. Ia juga membantah kabar penyerobotan lahan yang disuarakan PT Tjitajam yang diperuntukan untuk perumahan tersebut. 

Habib pun meceritakan awal kronologi ia membeli tanah tersebut. Kata dia, pada 2017 lahan tersebut dibeli dari PT Bahana Wirya Raya, yang disertakan dengan bukti hasil pelelangan Bank Century seharga Rp85 miliar.

"Bahana menjaminkan tanah itu ke Century kemudian mereka tidak mampu bayar," katanya saat diwawancarai VIVAnews, di Sentul City, Senin 24 Februari 2020. 

Selain PT Bahana Wirya Raya, kata dia, pihaknya juga membeli dari PT Tjitajam seharga Rp147 miliar. Karena tidak ingin memperpanjang konflik, Habib selaku Dirut GCC membayarkan uang dengan sertifikat kepemilikan dari dua belah pihak hasil kesepatan perdamaian antara PT Tjitajam dan PT Bahana. 

"Yang PT Tjitajam ini dualisme versi Ponten Cahya Surbakti dan Rotendi. Tapi, dua-duannya saya beli," ujar Habib.

Menurutnya, pemberitaan pengusuran eksekusi terhadap ribuan rumah di GCC membuat warga perumahan resah. GCC pun menantang PT Tjijajam versi Rotendi dan Jahja Komar Hidayat melalui kuasa hukumnya Reynold Thonak untuk membuktikan surat kepemilikan. 

"Kalau bisa buktikan sertikat asli saya kasih 20 rumah. Kalau saya ada bukti dan lengkap dengan pernyataan damai mereka," tuturnya. 

Pemalsu Sertifikat Habib Dihukum 1,5 Tahun Bui, Rabithah Alawiyah Bilang Begini

Lanjut dia, PT. Bahana membeli lahan tahun 2003 lengkap dengan perjanjian damai pihak-pihak terkait. Sementara, PT Tjitajam versi Rotendi mengkhianati perdamaian yang pada waktu itu ditandatangi Rotendi dan Jahja Komar Hidayat sendiri. 

"Yang tandatangan langsung mereka. Sederhana saja kalau PT Tjitajam versi Rotendi menyebut ada penyerobotan lahan mengapa mereka tidak menggugat secara pidana tapi malah perdata," lanjutnya.

Sengketa Hotel Sultan Belum Inkracht, PPKGBK Wajib Hentikan Aktivitas

Habib mengklaim GCC memiliki surat asli yang tertuang dalam draf Dijen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Terkait perumahan ini, kata dia, membantu pemerintahan Jokowi menjalankan salah satu Nawacita yakni membangun 500 rumah subsidi.

Perumahan Green Citayam City

MedcoEnergi Menang Lelang Pengelolaan Blok Amanah di Sumsel

Atas tudingan PT Tjitajam versi Rotendi dan Jahja Komar Hidayat, pihak GCC telah melaporkan sengketa lahan ini ke Mabes Polri.

Sebab, upaya klaim melalui pemberitaan yang dilakukan PT Tjitajam versi Rotendi, lanjut dia, menambah kisruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan. "Mereka tidak punya sertifikat asli mereka membuat gaduh berbicara di media. Ini karena mereka tidak mempunyai sertifikat asli, sertifikat asli ada di saya pemilik sah," katanya.

Ahmad mengatakan, ada tiga bidang yang dibelinya dengan sertifikat 1800, 1801, 1798 di Desa Ragajaya. Di sana juga ada satu bidang 1799 dan nomor 03 di Desa Citayam. Sementara, bidang lain nomor 257 berada di Cipayung luasnya 53 hektar. 

"Nah, itu mau kena jalan tol, yang mereka ributin tiga. Kalau direkturnya yang maling laporin dong Polisi. Itu lewat Bank Century. Makannya Bahana melaporkan Tjitajam ke Bareskrim, proses pengadilan saja masih banyak bagaimana mau eksekusi," ujarnya.

Terpisah, dikonfirmasi VIVAnews, Kuasa Hukum PT Tjitajam versi Rotendi, Reynold Thonak menjawab bahwa Dirut GCC Ahmad tidak memiliki hak atas tanah tersebut. "Kami dizalimi 20 tahun. Habib itu membeli sertifikat bukan beli tanah, dengan cara melakukan perdamaian dengan penyerobot lahan Pontan dan Kivlan Zen," tuturnya.

Menurutnya, PT Tjitajam versi Ponten berdamai dengan PT Bahana Wirya Raya. Sertifikat sendiri, kata Reynold, digelapkan oleh mantan direktur yang telah dipecat pada 2003.

"Karena dia bawa dan duplikat sertifikat dan dia jual-jual asetnya. Ponten setelah membajak PT Tjitajam kerjasama terjadi perdamaiannya di akta nomor 3 tahun 2017 damai, bagi-bagi uang Rp180 miliar Rp150 miliar," katanya. 

Ronald mengklaim, eksekusi tetap dilanjutkan. Sebab, segala legalitas hukum GCC melalui BPN sudah digugat kepengadilan dan dibatalkan. Terkait lelang, menurut dia, sertifikat lahan PT Tjitajam tidak pernah dilelang.

"Dia menyebut beli dari lelang, beli lelang mana? Kapan? Karena tidak ada lelang lelang. 
Tidak ada lelang lelang, kan harus ada jaminan dulu untuk agunan baru tidak terbayar bank lelang," sebut Reynold.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya