DPR: Jokowi Tak Senang Helmy Yahya Dipecat dari Dirut TVRI

Helmy Yahya
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kontroversi pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya terus berlanjut. Meski seleksi pengganti Helmy Yahya telah berlangsung yang menyisakan 16 nama, pihak Istana disebut tidak mengapresiasi langkah Dewan Pengawas memecat Helmy Yahya.

Soal Keterlibatan ‘Partai Cokelat’ di Pilgub Jateng, Jokowi: Dibuktikan Saja

Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menjelaskan, sikap Istana terungkap ketika sembilan fraksi dari Komisi 1 rapat dengan Menteri Sekretaris Negara. Ketidaksukaan Istana terhadap langkah pemecatan karena terjadi atas dasar pertikaian, bukan kinerja.

"Mensesneg dalam rapat dengan sembilan fraksi Komisi 1 menyatakan, RI 1 (Jokowi) tidak happy dengan pemecatan terhadap Dirut TVRI karena issue nya bukan performa, tapi issue nya adalah pertikaian Dewan Pengawas vs Dirut," ujar Farhan kepada VIVAnews, Senin 24 Februari 2020.

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

Farhan memastikan, kontroversi pemecatan Helmy Yahya dari posisi Dirut akan terjawab oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "BPK sudah selesai melakukan audit kinerja TVRI 2017-2019, dari situ akan ketahuan apakah memang pemecatan Dirut TVRI punya dasar yang kuat," katanya.

Lanjut Farhan, tindakan dewan pengawas merupakan langkah sepihak tanpa koordinasi dengan DPR RI yang melanggar etika politik. "Sikap Dewan Pengawas yang jalan terus melakukan pemecatan Dirut dan perekrutan Dirut baru dinilai mengabaikan proses politik dengan DPR RI," tambahnya.

Respons Jokowi soal Ridwan Kamil Kalah dengan Pramono Versi Quick Count Sementara

Dari laporan terakhir, BPK siap mengekspose audit kinerja TVRI untuk menjawab kejanggalan pemecatan Helmy Yahya. "BPK menyatakan sudah siap menyampaikan laporan audit kinerja TVRI 2017-2019. Tergantung kesiapan Komisi 1 untuk mengumumkannya," tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Direktur Utama Helmy Yahya pada 16 Januari 2020. Surat keputusan (SK) pemecatan Helmy dikatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI. 
Berdasarkan PP tersebut, kata Ketua Dewas TVRI Arif Hidayat Thamrin, Dewas memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi. Selain itu, Panitia Pemilihan Calon Direktur Utama LPP TVRI Pengganti Antarwaktu telah memulai proses seleksi terhadap 30 nama calon pengganti Helmy Yahya. 

Dari seleksi tahap awal yakni penelaahan dan penilaian makalah yang dibuat para calon, ada 16 nama yang lolos. Mengutip surat Ketua Panitia Pemilihan Calon Direktur Utama LPP TVRI Pengganti Antarwaktu, Ali Qausen, para calon Dirut TVRI itu selanjutnya mengikuti sesi pendalaman makalah.

Sejalan dengan proses seleksi tersebut, Ali Qausen juga mengharapkan masukan masyarakat, terkait rekam jejak para calon dirut TVRI tersebut. 

“Kami mengharapkan pada publik untuk memberikan masukan rekam jejak para calon dan dapat dikirimkan kepada panitia pemilihan melalui email set.dewastvri@gmail.com dan atau surat yang dialamatkan kepada Sekretariat Dewan Pengawas TVRI lantai 4, Jl. Gerbang Pemuda Senayan, Jakarta, selambatnya tanggal 1 Maret 2020,” dalam keterangan resminya.

Pemilihan dirut baru TVRI ini dilakukan setelah Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memecat Helmy Yahya. Hal ini mengundang polemik, termasuk di sebagian kalangan karyawan TVRI. Mereka pun menyayangkan sikap Dewas yang terus melakukan proses rekrutmen Dirut PAW pengganti Helmy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya