Sayembara Iphone 11 Dimulai, Penemu Harun Masiku Bisa Ambil di KPK

Pria yang gelar sayembara penemu Harun Masiku datangi KPK
Sumber :
  • Eduward Ambarita/VIVAnews

VIVA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendatangi Gedung KPK, Jakarta, hari ini. Kedatangannya membawa ponsel Iphone 11. Itu merupakan hadiah sayembara jika ada orang yang menemukan dua buron, yaitu Nurhadi dan Harun Masiku

Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Geledah 12 Rumah Dinas dan 6 Kantor Pemkot

Nurhadi diketahui merupakan Sekretaris Mahkamah Agung yang tersangkut kasus suap dan, Harun Masiku adalah caleg PDIP Perjuangan yang menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"MAKI akan menitipkan dan atau menyerahkan hadiah tersebut kepada KPK yang selanjutnya diberikan kuasa penuh kepada KPK untuk memberikan kepada pihak yang berhak atas hadiah tersebut," kata Boyamin, Jumat 21 Februari 2020.

KPK Sebut Pj Wali Kota Pekanbaru Peras Anak Buah dengan Modus Bayar Utang

Boyamin memang sengaja, menitipkan ponsel premium itu kepada pihak KPK. Agar jika ada orang yang menemukan, dapat segera melakukan verifikasi. Sebab, ia juga mendapatkan salah satu informasi dari seseorang mengenai keberadaan Nurhadi.

"Ada satu yang cukup valid, ada fotonya vilanya, rumahnya yang Patal Senayan, juga pernah melihat ada mobil Ferrari, Mustang, dan motor gede lawas di basement-nya vila di Gadog," tutur Boyamin tanpa menyebut identitas si informan.

Soal Pemanggilan Yasonna Laoly, KPK Ungkap Ada Petunjuk Baru soal Harun Masiku

"Bukan berarti sda di situ tapi setidaknya ada jejaknya di sana," tambahnya.

Menurut Boyamin, dengan penyerahan aset- aset yang diduga milik Nurhadi, sedianya komisi antirasuah itu juga dengan mudah melakukan penggeledahan. Selain Nurhadi, pada kasus ini, KPK juga menetapkan buron kepada Rezky Herbiyono. Rezky pun tak jauh - jauh hubungannya dengan Nurhadi, yakni sang keponakan.

Keduanya ditetapka tersangka terkait pengurusan perkara di pengadilan tertinggi Indonesia tersebut.

Pengadilan Tipikor/Ilustrasi.

Tersangka Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara, Hakim: Mencederai Kepercayaan Publik

Sebanyak 15 terdakwa kasus pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK telah dijatuhi hukuman selama 4-5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024