Ma'ruf Amin Klaim SKB Rumah Ibadah Mampu Cegah Konflik Agama

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin
Sumber :
  • VIVAnews/Reza Fajri

VIVA – Adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembangunan rumah ibadah menuai pro dan kontra di masyarakat. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut peraturan bersama menteri itu sebenarnya justru untuk mencegah konflik di masyarakat.

Fakta-fakta Isa Zega, Transgender yang Dikencam Gegara Umroh Gunakan Baju Syar'i

"Bukan SKB ya, mungkin namanya peraturan bersama menteri. Itu justru solusi mencegah konflik yang sebelumnya terjadi," kata Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Jumat 21 Februari 2020.

Menurut Ma'ruf, sebelum ada aturan ini, tidak ada yang mengatur berapa banyak orang yang boleh membangun sebuah rumah ibadah, sehingga di berbagai daerah banyak yang membangun rumah ibadah sendiri-sendiri.

Dipaksa Pulang dari Tanah Suci, Nikita Mirzani Siap Temui Isa Zega di Bandara

"Dan terjadi konflik di lapangan. Untuk itu dibuat aturan. Sebenarnya bukan oleh pemerintah. Pemerintah hanya memfasilitasi. Tetapi yang membuat itu adalah majelis-majelis agama," ujar dia.

Majelis-majelis lintas agama kemudian mencarikan solusi untuk menghindarkan konflik tersebut. Kemudian diatur berapa jumlah orang yang boleh mendirikan rumah ibadah, dan berapa jumlah warga sekitar yang boleh menolak pembangunan rumah ibadah tersebut.

Jangan Asal! Begini Mandi Wajib yang Dianjurkan Sesuai Sunnah

"Karena pendekatannya pembangunan rumah ibadah itu adalah kebutuhan nyata. Jadi jangan sampai enggak butuh kemudian membangun rumah ibadah," kata Ma'ruf.

Ma'ruf mengklaim sejak ada SKB atau PBM ini, konflik beragama semakin minim. Menurut dia, konflik tidak akan terjadi jika aturan tersebut dipatuhi dengan baik oleh masyarakat.

"Menurut Kementerian Agama, sejak adanya aturan itu sangat minim terjadinya konflik-konflik, sangat minim terjadinya konflik-konflik itu," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi membuka peluang untuk merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pembangunan rumah ibadah. Soal adanya usulan untuk merevisi SKB itu, ia hanya meminta pada badan penelitian dan pengembangan kementeriannya untuk mengkaji.

"Sekarang belum ada niat untuk merevisi. Tapi, saya kira enggak ada salahnya suatu waktu mungkin kita melihat kembali," kata Fachrul di kantor Kemenag, Jakarta, Selasa 18 Februari 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya