KPK Era Firli Setop 36 Kasus, Samad: Ini di Luar Kewajaran
- ANTARA Foto/Galih Pradipta
VIVA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengkritik kepemimpinan Firli Bahuri. Kritikan ini karena polemik KPK era Firli yang menghentikan 36 kasus penyelidikan.
Samad menyebut saat dirinya menjabat, ia tak pernah dengan mudah menyepelekan kasus penyelidikan.
"Pada masa periode kepemimpinan saya dan teman-teman, pimpinan tidak boleh dengah mudah menghentikan penyelidikan," kata Samad, saat dihubungi, Jumat 21 Februari 2020.
Samad bilang, ada mekanisme jika penyelidikan harus dihentikan. Pimpinan komisi antirasuah itu perlu meminta pandangan para penyidik dan menganalisa kasus secara keseluruhan. "Ini sesuatu yang di luar kewajaran di KPK," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan penghentian penyelidikan 36 kasus korupsi dilakukan demi kepastian hukum. Penghentian perkara tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.
Menurut Firli, dalam hal ini lembaganya berupaya memberi kepastian. Setiap perkara yang ditangani ataupun seseorang yang menjalani proses hukum harus jelas bukti dan penanganannya.
“Tidak boleh pikir digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan. Kalau bukan tindak pidana, masa ya tidak dihentikan," kata Firli kepada wartawan, hari ini.