Kelompok Paedofil Dibongkar, Pelatih Pramuka Dibekuk

Bareskrim Polri merilis kasus komunitas paedofil anak sesama jenis
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama dengan The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE) mengungkap jaringan komunitas paedofil anak sesama jenis di media sosial Twitter. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan salah seorang pelaku berinisial PS (44) di Jawa Timur. 

"Penangkapan kepada salah satu pelakunya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020, pukul 18.00 WIB, di rumah penjaga sekolah daerah Jawa Timur," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2020.

Argo menjelaskan, tersangka PS merupakan penjaga sekolah sekaligus pelatih pelajaran ekstrakurikuler serta pelatih pramuka di sebuah sekolah di Jawa Timur.

Baca juga: Parah, Kakek 70 Tahun di Garut Cabuli Anak Tiri hingga Hamil

Status tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjerat para korbannya yakni anak-anak sekolah yang masih di bawah umur untuk dieksploitasi dengan mencabuli korban serta melakukan tindak kekerasan. 

"Komunitas tersebut disinyalir telah melakukan kekerasan dan mengeksploitasi seksual terhadap anak, karena telah menyasar anak laki-laki sebagai sarana pemuas nafsu untuk dicabuli dan disodomi di lingkungan sekolah," ucap Argo. 

Dalam memuaskan hasratnya, pelaku PS, kata Argo, kerap menggunakan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan rumah dinas penjaga sekolah. 

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Luncurkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Ia juga mengabadikan aksi bejatnya itu ke dalam bentuk foto dan video yang nantinya didistribusikan atau disebarkan di media sosial yaitu Twitter yang berisi orang-orang sesama paedofil untuk bertukar koleksi.

"Rekaman itu di-upload ke komunitas paedofil di media sosial Twitter dengan followers sekitar 350 akun," ungkapnya. 

Kakak Adik Lahiran Gak Beda Jauh, Intip Perjuangan Nikita Willy dan Winona Jalani Persalinan Normal

Adapun untuk menjerat para korbannya, pelaku PS membujuk dengan iming-iming uang dan diajak berkumpul sembari minum-minuman keras, merokok, hingga memberikan fasilitas internet. 

Pelaku juga tak segan mengancam para korbannya yang menolak ajakannya dengan cara tidak diikutkan dalam kegiatan-kegiatan sekolah. "Mereka diancam apabila para korban menolak ajakan tersangka untuk dicabuli dan disodomi," ujar Argo. 

Video Detik-detik Nikita Willy Melahirkan Viral, Netizen: Ngeden Aja Cantik

Total sejauh ini ada tujuh orang anak yang berusia antara 6 hingga 15 tahun yang menjadi korban. Para korban dicabuli pelaku dalam rentan waktu yang berbeda.

"(Para korban) telah dicabuli serta disodomi oleh tersangka selama 3-8 tahun, namun ada juga yang hanya sekali," terangnya. 

Adapun saat ini akun komunitas paedofil milik tersangka PS kini sudah di-suspend oleh pihak Twitter lantaran terungkap oleh sistem aplikasi yang dikelola oleh The National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) Cybertipline yang berkedudukan di Amerika Serikat. 

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu telepon genggam, satu buah sim card Telkomsel, satu buah sim card Indosat, satu buah memory card micro SD, dua buah bantal tidur, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah kaus dalam, satu buah botol bekas minuman, dan dua buah gelang tangan berbahan kayu.
 
Pelaku disangka dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana dengan sengaja serta tanpa hak mendistribusikan, menyebarkan konten pornografi anak melalui media elektronik. 

Dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya