Kasus Proyek Infrastruktur Fiktif, KPK Periksa Pegawai Waskita

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan dari berbagai pihak terkait proyek infrastruktur fiktif di lingkungan PT Waskita Karya Tbk. Pendalaman pada kasus ini terlihat dari intensnya pemeriksaan saksi dalam beberapa waktu belakangan ini.

Waskita Karya Raih Kontrak Baru Rp 215 Miliar Garap Kantor Gubernur Papua Selatan

Keempat saksi merupakan pegawai dan pejabat di perusahaan pelat merah atau BUMN Karya itu. Mereka diantaranya Tri Hartanto, Dino Ario, Agus Winarno, dan Danny Kustanto selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat 21 Februari 2020.

Wapres Gibran Sebut Sektor Digital Bisa 'Dongkrak' Pertumbuhan Ekonomi RI

FR atau Fathor Rachman sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Fathor, tersangka lainya ialah mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Kedua pejabat itu diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau pun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Strategi Agung Podomoro Kenalkan Peluang Investasi Properti di Kota-kota Besar Indonesia

Fathor dan Yuly diduga menunjuk sejumlah perusahaan sub kontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas sub kontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan sub kontraktor tersebut. 

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan sub kontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp186 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya