KPK Ungkap Ada Stafsus Presiden Belum Sampaikan LHKPN

Ketua KPK Firli Bahuri dan dua Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dan Maryati Kuding (kiir)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mengimbau kepada para pejabat negara segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Komisi antirasuah memberi tenggat hingga 30 Maret 2020. Berdasarkan catatan, laporan harta para pejabat secara nasional terhitung masih rendah.

"Secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D masih relatif rendah, yaitu sebesar 38,90 persen. Dari total 356.854 wajib lapor, telah lapor 138.803 dan sisanya 218.051 belum lapor," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati, kepada wartawan, Jumat 21 Februari 2020.

Ipi mengatakan, para pejabat yang baru dilantik di lingkungan Istana Kepresidenan pun baru beberapa saja yang melaporkan. Dari 3 Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden, baru ada 1 orang wajib lapor secara periodik yang sudah menyetorkan LHKPN. Sedangkan 5 orang Stafsus Wapres lainnya merupakan wajib lapor khusus dengan batas waktu 24 Februari 2020.

KPK juga masih mendapati 4 dari 6 orang Staf Khusus (Stafsus) Presiden lainnya yang merupakan wajib lapor periodik belum menyampaikan laporannya. Adapun batas waktu yang diberikan kepada mereka hingga 31 Maret 2020.

"Sementara untuk Wantimpres, dari 9 orang PN tercatat 2 orang merupakan wajib lapor periodik dan 7 lainnya adalah wajib lapor jenis khusus yang wajib menyerahkan laporan hartanya paling lambat 12 Maret 2020," kata dia.

Pada kesempatan ini, KPK juga melaporkan seluruh pimpinan yang diketuai Firli Bahuri itu telah menyetor LHKPN. Laporan tersebut termasuk para Dewan Pengawas yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean.

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Setelah Lawatan ke Sejumlah Negara