Alasan Pengusaha Mobil Bekas Gugat Kapolri dan Kapolda Kaltim

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Sumber :
  • VIVAnews/ Anwar Sadat.

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan perdata dengan dugaan penyalahgunaan wewenang jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan perampasan harta benda terhadap seorang pedagang jual-beli mobil bekas, dengan agenda pembacaan replik dari penggugat.

Polri Raih Predikat Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Dalam persidangan, pedagang yang merasa dirugikan bernama David Edynata menceritakan kronologi penangkapan dirinya oleh jajaran Polda Kaltim. David mengatakan, pada tanggal 21 Juli 2015 seorang bernama Andrew Willy (AW) ingin bergabung dengan dirinya dalam usaha jual beli mobil bekas. AW pun mengirim dana sebesar Rp4 miliar. Selanjutnya, David menguatkan perjanjian kerja sama tersebut dengan mendaftar ke notaris.

Namun, keesokan harinya, AW membatalkan kerja sama tersebut dengan alasan ingin membuka usaha Production House dan meminta seluruh dananya dikembalikan. 

Kapolri Ingin Pembentukan Direktorat PPA dan PPO Dukung Kesetaraan Gender

“Saya mengembalikan seluruh dana yang pernah ditransfer oleh AW dan hanya mengendap 1 hari saja dalam rekening, meskipun dengan rasa kecewa dan kesal. Karena saya seperti dikerjain.  Hal tersebut dapat dibuktikan dari mutasi rekening koran saya,” ujar David kepada wartawan, Kamis, 20 Februari 2020.

Usai dana yang awalnya untuk tambahan modal usaha jual beli mobil bekas tersebut dikembalikan ke AW, tidak ada masalah apa-apa. David pun mengaku sudah tidak ada komunikasi lagi dengan AW. Namun, sembilan bulan kemudian yaitu tepatnya tanggal 9 April 2016, tiba-tiba David ditangkap dan dianiaya hingga babak belur di Jakarta oleh anggota DirResKrimsus Polda Kaltim Pimpinan Kasubdit II AKBP Winardy SH, Kompol Yustiadi Gaib SH, Brigpol Prisma Riantyarno dan Brigpol Ardyansa tanpa surat panggilan terlebih dahulu.

Kapolri: Kasus Kekerasan Perempuan Selesai dengan Cara Korban dan Pelaku Dinikahkan

“Tiba-tiba saya ditangkap tanpa ada panggilan dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), langsung ditahan dan anehnya saya dititip di Polres Balikpapan bukan di Polda Kaltim, tidak boleh dibesuk oleh siapapun termasuk keluarga atau kuasa hukum,” katanya.

Sebulan kemudian, David baru dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia pun berani membuktikan tidak terlibat TPPU seperti yang dituduhkan dengan bukti bukti mutasi rekening.

“Saya dapat membuktikan tidak melakukan TPPU seperti yang dituduhkan, namun ironisnya rekening ini malah disita sebagai alat bukti kejahatan saya,” ujarnya.

Ia pun menyayangkan sikap penyidik Polda Kaltim yang menyita 3 rekening lain miliknya yang tidak ada hubungannya  sama sekali dengan tuduhan perkara TPPU. Adapun saldo dalam ketiga rekening tersebut dikuras dengan total sebesar Rp386,5 juta. Selain itu, penyidik juga merampas 1 unit mobil Mercedes Benz C200 warna putih senilai Rp450 juta dengan Nopol B 901 LUC, atas nama PD Asia Central Pancing.

“Saya telah melaporkan kejadian yang saya alami ke Propam Mabes Polri sejak Februari 2018 namun sampai saat ini belum ada tindakan lebih lanjut,” ujarnya.

David berharap dengan slogan Polri yang Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter), Kapolri dapat segera bertindak dengan memeriksa, serta memberikan sanksi tegas apabila ada anggotanya melakukan tindak pidana, menyalahgunakan wewenang, pelanggaran kode etik dan profesi, agar budaya perilaku ini tidak diwariskan terus-menerus.

"Saya berharap Kapolri dan jajarannya bisa mengaplikasikan slogan Promoter sesuai dengan yang diharapkan dengan menindak anggotanya yang tidak profesional," katanya.

Selanjutnya PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 26 Februari dengan agenda duplik dari para tergugat.

Sebelumnya, David Edynata, seorang pengusaha mobil bekas di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, melayangkan gugatan perdata terhadap Kapolri dan Jajaran Polda Kalimantan Timur. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum David Edynata, Matthew Michele mengatakan, gugatan ini dilayangkan lantaran kliennya merasa telah dirugikan oleh oknum penyidik Polda Kaltim.

"Dasar kita menggugat adalah Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut," ujar Matthew kepada wartawan, Jumat, 7 Februari 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya