Raib, Uang Rp2 Miliar Nasabah Bank Mandiri Sidrap Belum Jelas
- Irfan/ Makassar
VIVA – H. Podda (49), pemilik uang Rp2 miliar yang raib di Bank Mandiri cabang Sidrap, Sulawesi Selatan, mengaku sampai saat ini belum memperoleh jawaban memuaskan dari pihak bank terkait keberadaan uang miliknya.
"Saya sudah sempat dimediasi Pak Kapolres Sidrap, tetapi penjelasan dari Bank Mandiri berputar-putar. Tidak jelas," ujarnya kepada VIVANews, Kamis, 20 Februari 2020.
Seperti diketahui, H. Podda, yang bekerja sebagai wiraswasta dan beralamat di Desa Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, melakukan transfer ke rekeningnya istrinya, Hj Gusnani, medio Desember 2018, sebesar Rp2 miliar.
Tapi saat dia ingin mengambil dana itu ke Bank Mandiri, uang tersebut diakui justru tidak ada dan pihak bank tak kunjung memberikan jawaban jelas dan hanya dijanjikan untuk dikembalikan.
"Kalau uang itu keluar, pasti kan ada semacam pertanyaan atau persetujuan, karena uang itu bukan uang sedikit," jelas H. Podda.
Pada Senin hingga Selasa lalu, H. Podda mengerahkan massa dan menduduki, bahkan sampai menyegel Bank Mandiri cabang Sidrap, menuntut pengembalian uangnya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan Andi Rachmat Samaiyo (30), yang sebelumnya menjabat sebagai kepala cabang Bank Mandiri Sidrap, sebagai tersangka, yang kini juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana perbankan dalam kurun waktu 2017-2019, dengan cara menyetujui pemindah buku atas rekening nasabah tanpa dilakukan verifikasi terhadap pemilik rekening.
Kemudian, tersangka diduga memerintahkan teller menjalankan pemindah bukuan itu, sehingga menyebabkan pencatatan transaksi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya alias pencatatan palsu, dan sama sekali sekali tidak sesuai dengan standar operasional yang berlaku di Bank Mandiri.