Penggusuran Bakal Makin Masif Karena RUU Omnibus Law
- ANTARA FOTO
VIVA – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta atau LBH Jakarta, menyebutkan bahwa Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law, akan membuat penggusuran kawasan miskin di Indonesia akan makin masif lagi.
"Karena kita melihat salah satunya dalam bagian revisi undang-undang pengadaan lahan di dalam RUU Cilaka atau Omnibus Law ini ada penambahan kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum. Ada di Pasal 121 angka 2," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum di kantor Walhi Jakarta Selatan, Kamis 20 Februari 2020.
Sementara itu, yang paling rentan lagi adalah penambahan pasal soal penataan pemukiman kumuh. Tapi sampai hari ini, belum jelas terminologi kumuh yang dimaksud itu seperti apa. Pengusiran masyarakat miskin dari tempat hidup mereka justru akan menyebabkan persoalan baru.
"Kalau misalnya dianggap kumuh apakah kira-kira pemerintah berhak mengusir paksa masyarakat miskin kota ini. Akan jadi persoalan ke depan," katanya.
Selain ada penggusuran paksa dengan alasan penataan kampung kumuh, itu juga yang paling bermasalah nanti di perkotaan. Karena ada pembangunan industri hulu dan hilir minyak dan gas. Ini bakal berdampak terhadap pengusiran ruang hidup tapi ini juga berdampak kepada lingkungan hidup.
Kemudian yang lebih aneh lagi ada penambahan kegiatan pada Pasal 121 angka 2, yaitu untuk kawasan pembangkit transisi gardu jaringan tenaga listrik.
"Padahal temen-teman kita dari Greenpeace, dari Walhi sudah jelaskan kalau listrik kita surplus, nanti ini jadi pertanyaan kenapa harus ada penambahan kegiatan," katanya.
Kemudian, Citra juga mengkritisi kurang ketepatan penambahan untuk sarana olahraga. Ia merasa bingung urgensinya sarana olahraga dengan ruang hidup masyarakat miskin memang agak membalik logika.
"Jadi sebenarnya lebih mementingkan kebutuhan mana dulu, sarana olahraga sudah banyak banget, yang kita tahu yang bisa mengakses sarana olahraga juga bukan masyarakat miskin," katanya.