Dukung Omnibus Law, Adeksi Akui Sering Bikin Perda yang Aneh-Aneh

Ilustrasi buruh demo tolak RUU Omnibus Law
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) mendukung Rancangan Undang-Undang Omnibus Law. Adeksi menyatakan ini usai menghadap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, Kamis 20 Februari 2020.

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

"Kita dari asosiasi DPRD se-Indonesia sangat mendukung dari program yang telah dibuat dan tentunya sebentar lagi akan diundangkan oleh pemerintah pusat," kata Ketua Umum Adeksi, Armudji, di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pihaknya merasa tak rugi dengan kewenangan pusat yang bisa membatalkan Peraturan Daerah di Omnibus Law. Terkait kewenangan ini, Armudji mengakui masih ada kota/kabupaten yang menolak.

Anggota DPRD Sumbar Dituding Selingkuh dengan Istri Orang 

Tetapi, ia juga mengakui sejumlah DPRD juga sering membikin perda yang aneh-aneh. Sehingga dia setuju jika pemerintah pusat punya kewenangan mencabut Perda tersebut.

"Jadi, memang ada kota kabupaten ada yang menolak. Tapi kadang kala memang yang namanya Perda, baik yang inisiatif, atau datangnya dari teman-teman DPRD, ini kan juga ada yang aneh-aneh," ujarnya.

Prabowo Akan Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Mahfud: Itu Berisiko

"Saya kira kita tinggal menyesuaikan supaya nantinya tidak bikin peraturan daerah yang bertentangan atau diskresi dengan perundang-undangan dengan yang ada di pusat," lanjut dia.

Armudji juga berharap sosialisasi yang intensif sebelum Omnibus Law ini diundangkan. Termasuk memberikan kesempatan bagi daerah-daerah untuk memberikan saran sehingga UU ini bisa tepat di daerah.

"Dari daerah-daerah untuk memberikan masukan-masukan yang kiranya apa yang harus diberikan masukan-masukan terhadap Omnibus Law yang menyangkut masalah kedaerahan," kata Armudji.

Mahfud MD

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024