Saksi Akui Serahkan Rp1,5 Miliar ke Rano Karno
- Rifki Arsilan/VIVA.co.id
VIVA – Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja mengungkapkan pernah menyerahkan uang ke mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Uang Rp1,5 miliar tersebut diserahkan melalui ajudan Rano Karno bernama Yadi.
Demikian diakui Ferdy saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020. Menurut Ferdy, penyerahan uang itu salah satunya dilakukan di hotel kawasan Serang, Banten. Uang dibungkus kantong kertas kemudian diserahkan ke ajudan Rano Karno.
"Iya (Rp1,5 miliar), uang (dalam bentuk) rupiah. Satu kantong aja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa," kata Ferdy bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Ferdy tidak mengetahui asal sumber uang itu. Namun ia menduga berasal dari kas kantor perusahaan milik Wawan yang berada di The East Kuningan Jakarta.
"Saya enggak tahu dari mana,” kata Ferdy.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK kepada Wawan, Rano Karno disebut jaksa menerima uang Rp700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Rano Karno ketika itu menjabat Wakil Gubernur Banten.
Jaksa belum berhasil menghadirkan Rano Karno dalam sidang Wawan, sebab berkali-kali Rano tak memenuhi panggilan persidangan. kendati begitu Jaksa menyatakan akan kembali memanggil Rano dalam persidangan. (ase)