AS Ungkap Dugaan Suap Kasus PLTU Tarahan Libatkan Pejabat Indonesia
- bbc
Dwi Suryo Abdullah, wakil presiden relasi publik PLN mengatakan bahwa pihaknya masih harus mempelajari tuntutan tersebut sebelum berkomentar.
Ketika ditanya apakah PLN akan melakukan penyidikan internal, ia mengatakan bahwa jika suatu kasus korupsi sudah diselidiki oleh penegak hukum, maka PLN tidak akan menyelidiki secara internal.
" Case -nya Pak Sofyan [Basir] apa memang [penyidikan] internal dilakukan? Tidak juga. Karena itu sudah ditangani KPK jadi ya sudah di KPK tanyanya," katanya kepada BBC (19/02), merujuk pada mantan direktur utama PLN Sofyan Basir yang November lalu divonis bebas setelah disangka terlibat kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.
Sementara itu, kepada BBC News Indonesia, pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan bahwa ia masih harus mempelajari dan meneliti dakwaan terhadap dua WNI tersebut sebelum berkomentar lebih lanjut.
Seperti apa tuntutan Departemen Kehakiman AS?
Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada Selasa (18/02) mengumumkan telah mengenakan tuntutan kepada dua mantan petinggi anak perusahaan Alstom S.A., perusahaan energi dan transportasi asal Prancis, di Indonesia, Reza Moenaf dan Eko Sulianto, atas konspirasi pelanggaran Undang-Undang Praktek Korupsi di Negara Asing milik AS, atau dikenal dengan nama FCPA, dan pencucian uang.
Selain itu, penegak hukum AS juga menuntut Junji Kusunoki, mantan wakil manajer umum Departemen Proyek Energi Luar Negeri untuk Marubeni Corporation, konglomerasi dagang dan investasi asal Jepang, dengan pasal-pasal yang sama.
Reza, Eko, dan Junji, dan beberapa orang lainnya, diduga menyuap sejumlah pejabat di Indonesia, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pimpinan PLN, pada 2003, ungkap Departemen Kehakiman AS.