RUU Ketahanan Keluarga: Atur Pisah Kamar Anak dan LGBT Wajib Rehab

Ilustrasi keluarga.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga memantik reaksi dari publik. Setidaknya respons dari berbagai kalangan, menyoroti berbagai pasal, bagaimana negara pada wacana beleid itu akan mengurusi masalah privat.

Masih Ada Rasa Cinta, Ustazah di Lombok Aniaya Mahasiswi Gegara Cemburu

Berdasarkan catatan VIVAnews, Kamis 20 Februari 2020, yang mengutip draf RUU tersebut, dicantum larangan aktivitas penyimpangan seksual. Bentuk penyimpangan seksual yang dimaksud adalah Bondage, Dominance, Sadism, dan Masochism (BDSM).

Adapun penyimpangan dimaksud yakni hubungan seksual yang mengarah ke fantasi untuk memperbudak, mendominasi hingga penyiksaan fisik agar mendapat kepuasan. Dijelaskan pada pasal 85 dan pasal turunan lainnya, perilaku menyimpang seperti itu butuh penanganan 'Krisis Keluarga' dan wajib mengikuti rehabilitasi.

Grand Syekh Al Azhar Kecam Keras Pembukaan Kontroversial Olimpiade Paris 2024

Kontroversi lainnya yang mendapat sorotan adalah mengatur kewajiban serta hak suami-istri dalam membangun bahtera rumah tangga. Bahkan pada RUU itu pula mengatur secara khusus tentang perasaan.

Pasal 24 ayat (1) menyebut suami-istri punya kewajiban untuk menegakkan rumah tangga dan membina harmonisasi keluarga. Pada ayat selanjutnya, setiap pasangan diwajibkan untuk saling mencintai.

Wanda Hara Bakal Dilaporkan ke Polisi, Advokat Ini Singgung Ingin Beri Sanksi Tegas untuk Kaum LGBT

"Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain," bunyi pasal 24 ayat (2) RUU Ketahanan Keluarga.

Sorotan lain urusan privat yang akan diatur adalah tertulis pasal pada Pasal 31. RUU melarang seseorang untuk memperoleh keturunan lewat donor sperma. Bahkan dapat dikenakan pidana yang tercantum pada Pasal 141 dan 142.

Dari judul RUU yang diusulkan, memang tak bisa ditampik wacana ini seolah negara akan mempunyai otoritas mengatur persoalan privat warga negara. Pasal viral lain yang membuat heboh terkait kewajiban seorang suami dan istri. 

Pasal 25 Ayat (3) kewajiban seorang ibu dijabarkan pada tiga butir ketentuan. Yaitu, wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, menjaga keutuhan keluarga serta memperlakukan suami dan anak secara baik, dan juga memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk para suami;

  • a. sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.
  • b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran.
  • c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

RUU yang datang dari 'Gedung Senayan ini, pun mengatur pembagian kamar dalam satu keluarga. Meski rancangan aturan awalnya mensyaratkan aspek ketahanan fisik seperti pangan, gizi, kesehatan sandang tempat tinggal layak. 

Khusus untuk kamar, pada Pasal 33 ayat 2, menyatakan tiga karakteristik yang harus dipenuhi keluarga demi memenuhi aspek ketahanan fisik tersebut. Pertama, memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik. 

Kedua, memiliki ruang tidur tetap dan terpisah antara orangtua dan anak, serta terpisah antara anak laki-laki dan perempuan. Orang tua wajib menyediakan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup dan dapat dikunci dan aman dari kejahatan seksual.

Yang terakhir menjadi heboh ialah mewajibkan keluarga atau individu homoseksual dan lesbian (LGBT) wajib melapor dan ikut rehabilitasi jika ada temuan. Aturan itu terdapat pada pasal 85-89.

Seperti diketahui, para pengusul RUU tersebut datang dari lima Anggota DPR dari lima fraksi. Mereka adalah Ledia Hanifia (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra) dan Ali Taher (PAN).

Saat ini, usulan itu berada di meja Badan Legislatif sebelum nantinya dibahas lagi pada Panitia Kerja yang membahas RUU tersebut. Para pengusul pun diketahui merupakan anggota DPR Komisi VIII periode 2014-2019 yang membidangi agama, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya