Ada Nama Kivlan Zen di Kasus Penyerobotan Aset Lahan Green Citayam

Sejumlah unit rumah di kompleks perumahan Green Citayam City (GCC), Bogor, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad AR

VIVA – Nama Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen muncul dalam susunan kepemilikan saham yang diklaim menyerobot lahan PT Tjitajam, yang kini dibangun ribuan rumah bernama Green Citayam City (GCC). Ribuan rumah yang sebagiannya sudah dihuni itu bermasalah setelah lahannya ternyata bersengketa.

Mahfud Md Nilai Demokrasi dan Hukum Indonesia Berada pada Situasi yang Tepat

Ihwal mana Kivlan Zen ini muncul dari hasil penelusuran PT Tjitajam, pemilik resmi tanah, di Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

"Menurut media ini sensitif, bagi kami juga sensitif, saya jelaskan tiba-tiba pada saat melakukan penyesuaian, di Dirjen Administrasi Hukum Umum AHU menyesuaikan Undang-Undang PT Tahun 2007 sudah ada susunan pengurus di antarannya Kivlan Zen. Tiba-tiba saja muncul, saya bilang siluman, kun fayakun jadi itu barang," kata kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak kepada VIVAnews, Rabu 19 Februari 2020.

Curhat Advokat Zuhesti Prihadini Terjerat Pidana Padahal Jalankan Tugas dari Atasan

Dia mengatakan, nama Kivlam Zen muncul pada tahun 2004 muncul dalam notaris Nurul Huda, dan kembali muncul pada di tahun 2005, dengan rekam jejak jual beli. Dalam keterangan ini, Kivlan Zen sebagai Komisaris Utama dengan memiliki 20 lembar saham. 

"Kemudian tahun 2012 sudah tidak ada, lagi. Pembajakan lahan terjadi dua kali di bawah tahun 2000 dan di atas tahun 2000," katanya.

Hasil Mudzakarah Terkait Hukum Gunakan Nilai Investasi BPIH sampai Hukum Dam di Luar Tanah Haram

Reynold menjelaskan, pembajakan PT Tjitajam dilakukan dengan memalsukan akta perusahaan yang direstui Dirjen Adminstrasi, Hukum Umum Kemenkumham. Nama sama perusahaan PT Tjitajam dengan Direktur Ponten Surbakti terjadi pada 2004. 

"Sumber masalah PT Tjitajam adalah Dirjen AHU Kemenkumham yang mengeluarkan atas nama PT Tjitajam, Ponten setelah membajak PT Tjitajam kerjasama terjadi perdamaiannya di akta nomor 3 tahun 2007 damai, bagi-bagi uang Rp180 miliar dan Rp150 miliar, namun di dalam perjanjian damai mereka lakukan di sini, mereka tahu yang memiliki tanah adalah PT Tjitajam milik kami. Mereka bersekongkol kalau ada gugatan dari Komar Hidayat dan akan melawan bersama-sama melawan," katannya.

Selain Dirjen AHU, yang digugat adalah Badan Pertanahan Nasional, dan Bank Tabungan Negara, yang berulang kali mengeluarkan dan memproses tanah yang milik PT Tjitajam. 

"Segala bentuk kerja sama yang masuk dalam BPN ini sudah digugat kepengadilan dan dibatalkan semua, dibatalkan semua produk hukum mereka.  Perumahan GCC melakukan perdamaian dengan penyerobot lahan Pontan dan Kivlan Zen. Mereka berdamai dengan PT Bahana Wiria Raya. Sertifikat kami digelapkan oleh mantan direktur kami tahun 2003, dan dia jual-jual asetnya," katanya.

PT Tjitajam yang sah menurut Putusan MA adalah PT Tjitajam dengan Susunan Pengurus Direktur Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidajat, Pemegang Saham: PT Suryamega Cakrawala 2.250 Lembar Saham, Jahja Komar Hidajat 250 Lembar Saham, karena itu berhak atas tanah objek sengketa.

Putusan Mahkamah Agung

Terkait perkara itu, Putusan Mahkamah Agung RI No : 2682 K/PDT/2019 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) diketok pada 4 Oktober 2019 dan diberitahukan kepada pihak-pihak berperkara pada bulan November 2019. 

PT Tjitajam sebagai pihak Penggugat Intervensi dalam kasus ini pun diputuskan sebagai pemilik sah atas tanah berikut bangunan di atasnya yang menjadi objek sengketa, sesuai SHGB No. 3/Citayam, SHGB No. 1798/Ragajaya, SHGB No. 1799/Ragajaya, SHGB No. 1800/Ragajaya, SHGB No. 1801/Ragajaya, SHGB No. 257/Cipayung Jaya, dan SHGB No. 1802/Ragajaya. 

Seluruh dokumen atas nama PT. Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996', di mana sebagian tanah menjadi lokasi proyek Perumahan Green Citayam City yang dibangun/dikembangkan oleh PT. Green Construction City .

Putusan Mahkamah Agung ini memperkuat putusan sebelumnya yakni Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi No : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi tanggal 7 September 2018, dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 146/Pdt/2019/PT.Bdg tanggal 16 Mei 2019. Dengan ini MA menolak permohonan kasasi pihak Tergugat Intervensi, yakni PT Tjitajam dengan versi kepengurusan Ponten Cahaya Surbakti, Cipto Sulistio, Tamami Imam Santoso, Zaldy Sofyan, dkk. 

Reynold Thonak menjelaskan bahwa kasus Perumahan Green Citayam City ini terkait dengan langkah-langkah mengatasnamakan PT Tjitajam dengan berbagai cara. 

"Ada pihak yang mengaku-aku sebagai pengurus perseroan dan pemegang saham dengan cara duplikasi dokumen dan penerbitan akta-akta yang tidak sah," jelasnya. 

Dia menegaskan, kliennya sudah dinyatakan sebagai PT Tjitajam yang sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada putusannya pada 1999 yakni Putusan Nomor : 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim tanggal 27 April 2000 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde). 

Namun ternyata upaya penguasaan atas perusahaan masih berlanjut, salah satunya dalam kasus Green Citayam City ini. Terkait kasus Green Citayam City, lanjut Reynold, pihaknya merasa dirugikan karena asetnya tiba-tiba menjadi lokasi proyek perumahan dengan modal penggunaan sertifikat pengganti.

Padahal lokasi tersebut merupakan salah satu aset yang sedang diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Nomor : 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim.

Pengakuan Kivlan Zen

Sementara itu, Kivlan Zen menyebut dirinya sudah tak lagi masuk dalam susunan kepemilikan saham yang diklaim menyerobot lahan PT Tjitajam, yang kini dibangun perumahan Green Citayam City (GCC).

Kata Kivlan, dulu memang ia ada di sana. Awalnya PT Tjitajam disebut bernama NV Citayam milik keluarga Tiongkok dalam bidang usaha perkebunan karet. Nama pun dirubah jadi PT Tjitajam pada 2004. Sejak 2012, Kivlan mengaku sudah tidak di sana. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya