Pengemudi Adu Balap di Underpass Yogyakarta Ditilang Berlapis
- VIVAnews/Cahyo Edi
VIVA – Sebuah video viral adu cepat dua sedan berwarna putih di Underpass Yogyakarta International Airport (YIA) menjadi viral di media sosial. Dalam video berdurasi 30 detik itu terlihat dua sedan berjenis Honda Civic melaju di underpass terpanjang di Indonesia.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Tartono mengatakan dari penyelidikan diketahui video viral tersebut direkam pada Minggu, 16 Februari 2020 sekitar pukul 00.30 WIB. Sementara dua mobil yang dipakai adalah mobil merk Honda Civic dengan nopol AA 7087 QK dan Civic nopol AB 1409 TI.
Tartono menerangkan jika rekaman video diambil untuk tujuan baik dan bukan bagian dari balapan liar. Tartono merinci pembuat video berkeinginan untuk mempromosikan daerah Kulon Progo yang memiliki underpass terpanjang di Indonesia.
Tartono menegaskan walaupun memiliki tujuan baik namun pihaknya tetap akan menindak tegas pengemudi dua mobil tersebut. Tartono menyebut bahwa pengambilan video tersebut tidak mengajukan izin ke pihak terkait.
"Kami lakukan penelitian sampai dengan pengecekan kendaraan. Saya menyikapi sebagai petugas Kepolisian dengan tegas. Karena ada pelanggaran, ada rambu dan ketentuan kecepatan 40 km per jam, dan ada rambu dilarang berhenti dan parkir," ungkap AKBP Tartono di Mapolres Kulon Progo, Rabu 18 Februari 2020.
Kasatlantas Polres Kulon Progo, AKP Didik Purwanto menambahkan pihaknya memberikan tilang kepada dua pengemudi sedan yang ada di dalam video tersebut. Dua pengemudi ini adalah Kelik Dian Jurianto alias Boy (45) dan Budi Haryanto (26)
Ada tiga pelanggaran pasal sekaligus yang dilakukan oleh kedua pengemudi sedan. Polisi pun memberikan tiga tilang karena ada tiga pasal yang dilanggar.
"Pasal pertama yang dilanggar adalah Pasal 287 ayat 2 tentang pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Saat pengambilan gambar mereka berhenti di underpass. Jelas jelas underpass itu tidak boleh untuk berhenti karena itu jalur ada rambu tidak boleh berhenti," ucap Didik.
Didik menjabarkan pasal kedua yang dilanggar adalah Pasal 286 ayat 3 tentang Pelanggaran Persyaratan Teknis dan Laik Jalan. Pasal ini dilanggar karena kedua mobil sedan menggunakan knalpot blombongan yang menimbulkan suara bising.
"Pasal yang ketiga karena tidak menggunakan sabuk keselamatan kita gunakan Pasal 289 ayat 1 pelanggarannya tanpa sabuk pengaman," tegas Didik.
Didik menambahkan surat tilang telah diberikan kepada kedua pengemudi sedan berwarna putih itu. Nantinya kedua pengemudi harus mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Wates.
"Sudah kami berikan tilang. Kita sidangkan di pengadilan sesuai dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kedua pengemudi itu," urai Didik.