OJK Kabulkan Perpanjangan Waktu Pembubaran Reksa Dana Minna Padi

PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengabulkan surat permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk Reksa Dana kelolaan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Perpanjangan itu diberlakukan sampai dengan 18 Mei 2020 dan skema pembagian hasil likuidasi kepada nasabah.

Direktur MPAM, Budi Wihartanto menyambut baik dan mengapresiasi terkabulnya permohonan ini karena bisa menjadi solusi yang terbaik terhadap komitmennya dalam melakukan pembayaran kepada nasabah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang mengabulkan surat permohonan MPAM. Permohonan perpanjangan waktu ini bisa ditanggapi secara baik semua pihak karena merupakan bagian solusi yang bijak,” kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu 19 Februari 2020.

Camilannya Diborong Wapres Gibran, Nasabah PNM Mekar Ini Bangkit Usai Dihantam Pandemi

Ia mengaku, selama ini pihaknya telah melakukan konsultasi dan meminta arahan OJK mengenai teknis pembayaran kepada nasabah. Yaitu, terkait adanya sebagian portofolio yang belum berhasil dilikuidasi dikarenakan kondisi pasar dan keterbatasan waktu.

Untuk itu dia mengatakan pihaknya mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk dapat menyelesaikan penjualan portofolio yang masih belum terjual.

Ketua OJK Ungkap Strategi Sektor Jasa Keuangan Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi Reksa Dana yang terbagi menjadi 2 batch. Batch pertama yakni berbentuk tunai dan Efek bagi nasabah yang setuju in kind; dan berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju in kind dengan ketentuan cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah Efek yang tersisa terjual.

Sedangkan pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari Manajer Investasi dan pemegang saham atau pihak terafiliasinya untuk menyerap efek yang tersisa.

Ia menuturkan, adanya waktu perpanjangan ini karena proses persetujuan nasabah dan diperlukannya koordinasi dengan pihak terkait seperti Bank Kustodian, eksternal auditor dan pihak terkait lainnya. Penyelesaian pembayaran untuk batch pertama ditargetkan akan dilaksanakan sebelum tanggal 11 Maret 2020, sedangkan pembayaran untuk batch kedua akan dilaksanakan sebelum 18 April 2020.

Budi menjelaskan manajemen MPAM berkomitmen untuk tidak mempersulit proses likuidasi kepada nasabah. Bahkan, dia mengaku pihaknya telah melakukan roadshow ke beberapa kota untuk berdialog dengan nasabah mencari solusi yang terbaik.

“Dapat kami simpulkan bahwa ada nasabah yang setuju dan ada yang tidak setuju untuk menerima sebagian pembayaran dalam bentuk in kind (bagi Efek dalam bentuk saham). Hal ini yang menjadi pertimbangan kami untuk mengirimkan surat permohonan ke OJK mengenai skema penyelesaian hasil likuidasi,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya