Rencana Jaksa Agung buat Diskresi Hukum Rakyat Kecil Dapat Dukungan

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat raker dengan Komisi III DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO//Puspa Perwitasari

VIVA – Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang ingin membuat diskresi terhadap penegakan hukum terhadap rakyat kecil di instansi kejaksaan mendapatkan dukungan. Dukungan berasal dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Arif Rahman.

Menurut Arif Rahman, langkah diskresi hukum untuk rakyat kecil tentunya untuk mewujudkan bentuk konkret penerapan ideologi Pancasila yang tertuang dalam sila kelima, di mana keadilan sosial bagi masyarakat kecil juga perlu diberikan.

"Penegakan hukum yang selama ini dianggap tumpul ke atas dan tajam ke bawah dengan dibentuknya diskresi hukum bagi masyarakat kecil oleh jaksa agung tentunya rasa adil dapat dirasakan oleh rakyat kecil," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Februari 2020.

Ia menyarankan agar pembentukan diskresi hukum yang diambil oleh jaksa agung dapat tersosialisasi di jajarannya, sehingga rakyat kecil (grassroot) dapat merasakan pemenuhan keadilan hukum di bumi Indonesia dan rasa dari penerapan ideologi Pancasila.

Ia menambahkan, diskresi hukum itu harus benar-benar menyentuh dan dirasakan masyarakat kecil, bukan orang besar serta kalangan elite yang mempunyai kekuatan pengaruh terhadap penegak hukum. 

"Jangan sampai diskresi hukum disalahgunakan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dalam hal politik kekuasaan atau persoalan ekonomi," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan ingin membuat diskresi terhadap penegakan hukum di instansi kejaksaan.

Hal ini didasari dari pengalaman penegakan hukum di kejaksaan yang pernah menghukum seorang kakek karena mengambil bekas getah karet seharga Rp17.000 di Sumatera Utara.

Alasan Jaksa Agung Burhanuddin Ikut Pembekalan Prabowo di Hambalang

"Saya tidak bisa menyalahkan jaksa di daerah yang menghukum kakek tersebut, karena memang mereka menjalankan yuridis formal, tapi saya rasa keadilan belum tercipta dari penegakan hukum seperti ini," kata Burhanuddin di Bidakara, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2020.

"Karena itu, saya akan membuat satu diskresi, diskresi yang bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat," tutur Burhanuddin.

Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Dinilai Harus Diatur Lebih Lanjut, Ini Alasannya

Diskresi, lanjut Burhanuddin, nantinya diformulasikan dengan pengamalan butir-butir Pancasila. Menurutnya, Pancasila dalam kelima silanya adalah perwujudan rasa keadilan masyarakat bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Kita ambil dari butir Pancasila yang menjadi dasar diskresi, jadi secara garis besar penegak hukum dapat penguatan nilai Pancasila itu akan tercermin," jelas Burhanuddin.

Ridwan Kamil Minta Masyarakat Waspadai Berita Bohong di Pilkada: Jangan Sampai Terhasut
Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio mengatakan bahwa Pemerintah harus mengantisipasi penyebaran paham khilafah di tengah perhelatan Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024