Omnibus Law Atur Ormas Bikin Sertifikat Halal, DPR: Jangan Dicurigai

Sertifikat halal
Sumber :
  • Dok. Viva/ Bimo

VIVA – Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga membahas menerbitkan jaminan produk halal. Dengan aturan ini, sertifikat halal bisa diterbitkan ormas Islam selain Majelis Ulama Indonesia (MUI).

DPR Tunggu Rapat Pimpinan terkait RUU Omnibus Law Politik

Wakil Ketua DPR RI bidang Ekonomi, Sufmi Dasco Ahmad, menilai kewenangan ormas menerbitkan izin produk halal sementara lebih baik jangan dicurigai dulu. DPR ketika menerima draf RUU Cipta Kerja dalam Omnibus Law, salah satu pasalnya mengatur ketentuan mengenai sertifikat halal yang selama ini menjadi wewenang MUI.

"Tetapi dari niat pemerintah, pasal itu dimaksudkan untuk supaya ada penghematan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu

Haikal Hassan Kembali Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Wajib Sertifikasi Halal

Dasco bilang, polemik mengenai RUU Cipta Kerja ini masih prematur dibahas secara rinci. Ia hanya menilai, secara sederhana terlebih dulu bahwa niat UU ini diinisiasi untuk menggerakkan ekonomi.

"Lalu untuk usaha kecil supaya tidak terbeban biaya dan kemudian supaya waktunya singkat," ujarnya.

Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah

Dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja, Pasal 33 berbunyi 'Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI dan dapat dilakukan oleh Ormas Islam yang berbadan hukum. Yang selanjutnya Penetapan kehalalan Produk itu dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal'.

Dasco mengatakan, nantinya mengenai rancangan beleid ini, pihaknya akan meminta masukan dari para ulama dan masyarakat ketika RUU sudah tahap pembahasan.

"Karena ini menuai pro- kontra," kata dia

PNM daftarkan sertifikat halal usaha sirup rumahan

PNM Daftarkan Sertifikat Halal Usaha Sirup Rumahan Hingga Tembus Toko Oleh-Oleh

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung usaha ultra mikro di Indonesia agar mampu naik kelas.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025