Omnibus Law Atur Ormas Bikin Sertifikat Halal, DPR: Jangan Dicurigai

Sertifikat halal
Sumber :
  • Dok. Viva/ Bimo

VIVA – Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga membahas menerbitkan jaminan produk halal. Dengan aturan ini, sertifikat halal bisa diterbitkan ormas Islam selain Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah

Wakil Ketua DPR RI bidang Ekonomi, Sufmi Dasco Ahmad, menilai kewenangan ormas menerbitkan izin produk halal sementara lebih baik jangan dicurigai dulu. DPR ketika menerima draf RUU Cipta Kerja dalam Omnibus Law, salah satu pasalnya mengatur ketentuan mengenai sertifikat halal yang selama ini menjadi wewenang MUI.

"Tetapi dari niat pemerintah, pasal itu dimaksudkan untuk supaya ada penghematan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu

Evaluasi Pelaksanan Pemilu 2024, DPR Mau Bikin Omnibus Paket Politik

Dasco bilang, polemik mengenai RUU Cipta Kerja ini masih prematur dibahas secara rinci. Ia hanya menilai, secara sederhana terlebih dulu bahwa niat UU ini diinisiasi untuk menggerakkan ekonomi.

"Lalu untuk usaha kecil supaya tidak terbeban biaya dan kemudian supaya waktunya singkat," ujarnya.

Patuhi Wajib Halal Oktober 2024, Usaha Kopi di Bandung Dapatkan Sertifikat Halal

Dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja, Pasal 33 berbunyi 'Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI dan dapat dilakukan oleh Ormas Islam yang berbadan hukum. Yang selanjutnya Penetapan kehalalan Produk itu dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal'.

Dasco mengatakan, nantinya mengenai rancangan beleid ini, pihaknya akan meminta masukan dari para ulama dan masyarakat ketika RUU sudah tahap pembahasan.

"Karena ini menuai pro- kontra," kata dia

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan.

Haikal Hassan Kembali Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Wajib Sertifikasi Halal

Babe Haikal mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024