KPK Diminta Periksa Haris Azhar yang Menyebut Tahu Keberadaan Nurhadi

Maqdir Ismail.
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA – Polemik keberadaan buronan Mantan Sekretaris Mahakamah Agung (MA), Nurhadi, terus berlanjut. Kini giliran pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, yang mendorong lembaga antirasuah itu untuk memeriksa Haris Azhar.

Maqdir menyesali tudingan Haris yang menyebut Nurhadi berada di apartemen mewah di Jakarta dan dijaga sejumlah pihak, sehingga tak dapat ditangkap penyidik.

”Saya tidak tahu kebenaran informasi itu. Saya khawatir Haris Azhar secara sengaja melontarkan info itu untuk cari sensasi atau adu domba KPK dengan lembaga lain. Atau dia secara sengaja mau kerdilkan KPK, seolah-olah tidak berani menangkap Pak Nurhadi dan tidak bisa bekerja secara baik,” kata Maqdir Ismail dikonfirmasi awak media, Rabu, 19 Februari 2020.

Karena itu, tegas Maqdir, seharusnya penyidik memeriksa Haris Azhar karena telah memberi Informasi.  

“Menurut hemat saya, sebaiknya KPK segera periksa Haris Azhar untuk memastikan informasi keberadaan Pak Nurhadi dan hentikan sensasi yang tidak jelas dasarnya ini,” kata Maqdir.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar heran dengan tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaporannya ihwal keberadaan Mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Soroti Omongan Haris Azhar soal Pilkada Banten, Politikus Gerindra: Hati-hati, Bisa Picu Perpecahan

Haris mendatangi kantor KPK pada Selasa kemarin, untuk memberikan informasi mengenai Nurhadi yang berada di bilangan SCBD Jakarta Selatan. 

"KPK hanya mempersilakan saya lapor ke KPK. Padahal, alamat apartemennya sudah ada di KPK. Para penyidik sudah tahu. Buat apa muter-muter suruh saya lapor lagi," kata Haris Azhar, Rabu, 19 Februari 2020.

Haris Azhar Beberkan Dugaan Pelanggaran Mendes Yandri hingga Penegak Hukum di Pilkada Banten

Haris mencurigai terdapat modus baru yang dilakukan oknum lembaga antirasuah dengan sengaja memasukkan Nurhadi di Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Jadi, sengaja dibuat DPO. Lalu praperadilan, terus diputus bebas. Buat saya aneh, kenapa tetiba DPO? Wong KPK belum pernah cari, belum pernah geledah, cuma mengandalkan pemanggilan saja, NHD tidak hadir lalu dinyatakan DPO. Ke depannya KPK saja kayak gini. Sangat disayangkan. Receh banget," kata Haris. 

Nurhadi Blak-blakan soal Kode Pungli di Rutan KPK: Botol itu Sewa HP

Adapun Plt Juru Bicara KP, Ali Fikri, merespons baik inisiatif Haris Azhar dengan menginformasikan keberadaan Nurhadi. Dia juga memberitahu bahwa telah menjadi pengacara atas saksi mahkota kasus Nurhadi. 

Namun, Ali belum bisa mengonfirmasi kebenaran isu Nurhadi berada di apartemen mewah di Jakarta dan juga ada penjagaan ketat.

“Kami menyarankan saudara Haris Azhar untuk membeberkan secara terbuka di mana lokasi persembunyian. Tersangka NH dan menantunya (RH), serta menyebutkan siapa yang menjaganya secara ketat,” kata Ali Fikri.

Diketahui KPK memasukkan tiga nama dalam DPO atas kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. KPK menerbitkan DPO setelah ketiganya berkali-kali tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.

Istimewa

Diduga Langgar HAM, Haris Azhar Minta Usaha Tambang di Musi Banyuasin Dihentikan

Aktivis HAM, Haris Azhar menyebut bahwa ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dari aktivitas pertambangan di Musi Banyuasin.

img_title
VIVA.co.id
7 Desember 2024