Tak Pernah Menstruasi, Putri Natasya Diputus Pengadilan Jadi Laki-laki
- Nur Faishal
VIVA – Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, mengabulkan permohonan Putri Natasya, warga Bulak Rukem, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang meminta perubahan identitas jenis kelaminya dari semula tertulis wanita menjadi laki-laki.
Penetapan pengubahan identitas dibacakan hakim tunggal R Anton Widyopriyono, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Februari 2020. Karena permohonan ini dikabulkan pengadilan, nama pemohon pun langsung diganti menjadi Ahmad Putra Adinata.
Hakim mengeluarkan putusan berdasarkan beberapa pertimbangan yang mendasar. Seperti di antaranya, pemohon tidak pernah mengalami menstruasi hingga berusia 19 tahun, seperti umumnya wanita.
Hakim juga mendasarkan putusannya pada pendapat ahli dari dokter kandungan yang menyebutkan bahwa pemohon tidak memiliki sel telur dan organ berkaitan dengan kandungan.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Menetapkan, pemohon berubah status jenis kelamin, dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," ujar hakim Anton.
Terkait dengan putusan ini, Putra sebagai pemohon bersyukur atas penetapan tersebut. Kuasa hukum Putra, Martin Suryana menegaskan, perkara tersebut bukan pergantian organ kelamin, tetapi penyempurnaan kelamin.
Putusan hakim menurutnya menegaskan bahwa kliennya sejak lahir berjenis kelamin laki-laki, kendati harus diakui mengalami kelainan medis.
"Mulai hari ini, dalam hukum secara administrasi, dalam catatan negara bahwa status Putra bukan lagi perempuan tapi laki-laki, bukan karena ganti kelamin, tetapi, karena memang dari lahir, Putra terlahir sebagai seorang laki-laki," kata Martin.