Dosen di Manado Dicokok Buntut Sebar Hoax Rektornya Sendiri

Tersangka kasus pencemaran nama baik rektor Universitas Negeri Manado
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace

VIVA – Seorang dosen Universitas Negeri Manado berinisial DSR (48) dicokok buntut memfitnah rektornya sendiri. Selain DSR, polisi menangkap juga pria berinisial rekannya RFJR (47) yang terlibat juga dalam kasus ini.

2 Pria Ditangkap Buntut Sebar Hoaks Soal Warga vs Truk di Tangerang

"Ini pelapornya rektor langsung dari Julyeta Amalia, dia Rektor Universitas Negeri Manado yang melaporkan bahwa dia difitnah," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro, Selasa 18 Februari 2020.

Kasus berawal tahun 2016 silam ketika korban baru menjadi rektor di Universitas Manado. Keduanya menggelar aksi demonstrasi di Ibu Kota. Aksi yang berisi pencemaran nama baik itu digelar depan Istana Negara, Ombudsman dan Kemenritekdikti. Keduanya juga menyebar berita bohong alias hoax yang menyebut ijazah sang rektor itu palsu melalui akun Facebook tersangka.

KPU Gandeng Sejumlah Pihak untuk Cegah Hoaks dan Polarisasi di Pilkada 2024

"Kemudian setelah demo yang bersangkutan memposting di medsos di FB dengan menggunakan akun si tersangka sendiri memposting tentang ijazah palsu yang dimiliki oleh rektor tersebut," kata dia.

Dugaan sementara, tersangka melalukan hal ini dengan maksud melengserkan korban dari jabatan rektor di Universitas Negeri  Manado. Tapi, Yusri menyebut tersangka belum mengakui motif itu. Untuk itu, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap motif tersangka memfitnah korban. Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya masih menyelidiki pihak lain yang diduga mengendalikan keduanya.

Kapolri: Berita Hoax Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

"Keterangan awal dari pelapor memang ada niatan beberapa kelompok yang mencoba mem-PAW (penggantian antar waktu) jabatan rektornya, tapi ini masih dugaan, masih kita dalami semuanya," ujarnya.

Pada kenyataannya korban punya ijazah asli dan terbukti tidak menggunakan ijazah palsu seperti yang dituduhkan. Dari laporan pelapor, lantas keduanya dicokok di Manado. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 310 KUHP atau 311 UU nomor 19/2019 UU ITE dan Pasal 36 junto 51 UU 11/2008 dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

"Iya dosen di Universitas Negeri Manado yang inisial DSR. Semuanya orang Manado karena mereka datang dari sana ke sini untuk demo saat itu tahun 2016 saat baru naik rektornya," kata Yusri lagi.
 

Ilustrasi pembayaran QRIS.

Jangan Jadi Korban! Lindungi Rekening Anda dari Modus Penipuan QRIS Palsu

Agar terhindar dari modus penipuan QRIS palsu, perhatikan beberapa ciri-ciri ini untuk membedakan antara QRIS asli dan palsu....

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024