Menteri Agama Buka Peluang Revisi SKB Pembangunan Rumah Ibadah

Menteri Agama Fachrul Razi
Sumber :
  • Kemenag.go.id

VIVA – Menteri Agama Fachrul Razi memastikan saat ini belum ada niat untuk merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pembangunan rumah ibadah. Meski begitu, ia tak menutup peluang SKB tersebut untuk direvisi.

"Sekarang belum ada niat untuk merevisi. Tapi, saya kira enggak ada salahnya suatu waktu mungkin kita melihat kembali," kata Fachrul di kantor Kemenag, Jakarta, Selasa 18 Februari 2020.

Kemenag Targetkan Tahun 2025 Ada 1000 Kampung Moderasi Beragama yang Rampung

Soal adanya usulan untuk merevisi SKB tersebut, ia hanya meminta pada badan penelitian dan pengembangan kementeriannya untuk mengkaji. Nantinya, ia ingin melihat hasil kajian Litbang Kementerian Agama soal perlu tidaknya revisi tersebut. 

"Saya kira perlu menjadi bahan kita. Nanti coba Litbang untuk melihat kembali ada yang perlu direvisi apa tidak. Apakah ada pasal-pasal yang perlu dibenahi atau tidak ya. Tapi, sejauh ini belum ada niat," jelasnya.

Sebelumnya  Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Dalam pertemuan itu, PGI mengusulkan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pembangunan rumah ibadah. 

Panja Haji DPR Usul Pemerintah Indonesia Dirikan RS sendiri di Arab Saudi

Menurut mereka, SKB tersebut mempersulit pembangunan gereja. "Peraturan bersama menteri tahun 2006 itu kan artinya memfasilitasi, memudahkan umat beragama. Bukan untuk membatasi. Nah yang terjadi sekarang, masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya justru untuk membatasi. Dalam kerangka inilah kami meminta revisi," kata Ketua PGI Gomar Gultom, di kantor Polhukam, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020.

Ia mengemukakan, salah satu poin yang diajukan untuk direvisi adalah pasal mengenai keterlibatan Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB). Forum tersebut dianggap menjadi dominan dalam memutuskan sebuah pembangunan rumah ibadah seperti gereja.

Pembatasan Jemaah Haji Lansia, Kemenag Tunggu Surat Resmi Pemerintah Arab

"FKUB itu sangat proporsional dalam peraturan yang lama. Kita menuntut itu supaya tidak dipakai kata proporsional, karena dengan proporsional itu yang terjadi adalah voting, bukan musyawarah. Itu menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah," katanya. 

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

KPK Respon Permintaan Prabowo supaya Aktif Awasi Pelaksanaan Haji

Presiden RI Prabowo Subianto meminta kepada KPK untuk aktif dalam mengawasi pelaksanaan haji tahun 2025. KPK pun buka suara terkait permintaan Presiden Prabowo tersebut.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025