Mahfud: Cukup Menkumham yang Cabut Kewarganegaraan Eks ISIS
- Eka Permadi/VIVAnews
VIVAnews - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan pencabutan kewarganegaraan terhadap 689 warga negara Indonesia eks ISIS, tidak perlu melalui pengadilan. Cukup oleh keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Mahfud mengatakan, proses hukum untuk mencabut kewarganegaraan pada 689 eks ISIS itu tidak perlu dimaknai melalui pengadilan. Bisa juga melalui proses di pemerintahan.
"Kan ada yang permohonan naturalisasi itu kan keppres (keputusan presiden), kalau pencabutan itu cukup Menkumham tetapi tidak pakai pengadilan. Proses hukum bukan pengadilan saja," kata Mahfud, usai rapat kabinet terbatas, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 18 Februari 2020.
Dalam Kepmen (Keputusan Menteri) Menkumham nantinya, akan dicantumkan bahwa mereka, 689 eks ISIS yang sebelumnya adalah WNI, dinyatakan sudah bukan warga negara yang diakui secara hukum oleh negara. Saat ini, semua proses tersebut masih dikerjakan oleh BNPT.
Sebagian pakar hukum seperti mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebut bahwa penghilangan status kewarganegaraan itu tetap harus melalui proses hukum yakni pengadilan. Ia mengacu pada UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan) dan Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Namun tegas Mahfud, proses pencabutan kewarganegaraan cukup oleh Menkumham Yasonna H Laoly. "Kalau itu permohonan naturalisasi pakai Keppres tapi kalau pencabutan pakai Kepmen," katanya.