Cegah Korupsi Proyek di Kemenag, Menag Fachrul: Tidak Ada Utang Budi

Menteri Agama Fachrul Razi
Sumber :
  • Kemenag.go.id

VIVA – Menteri Agama Fachrul Razi memastikan akan melakukan bersih-bersih dari korupsi di lembaganya. Hal itu dilakukannya, setelah selama ini lembaganya menjadi sorotan dari mulai kasus korupsi Alquran, kasus jual beli jabatan hingga peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Surabaya yang melibatkan Kepala Kanwil Kemenag Jatim dan Ketum PPP Romahurmuziy.

Kemenag Targetkan Tahun 2025 Ada 1000 Kampung Moderasi Beragama yang Rampung

Beberapa langkah konkret yang dilakukan adalah dengan memanggil semua pemenang lelang proyek di Kementerian Agama. Dalam pertemuan tersebut ditegaskan tidak ada komitmen yang berbau korupsi dengan jajaran Kemenag.

"Jadi bapak-bapak tidak berutang budi kepada Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Dirjen, Irjen atau jajaran Kementerian Agama lainnya. Tapi bapak berutang budi kepada negara sehingga harus mengerjakan proyek ini dengan sebaik-baiknya," kata Fachrul di Kementerian Agama Selasa 18 Februari 2020.

Pembatasan Jemaah Haji Lansia, Kemenag Tunggu Surat Resmi Pemerintah Arab

Hal serupa dilakukan saat pelantikan  pimpinan baru di Kementerian Agama. Sehingga pejabat Kementerian Agama tidak merasa mempunyai utang budi pada seseorang karena telah menduduki jabatan baru.

Upaya lainnya yang dilakukan purnawirawan jenderal TNI ini dalam pemberantasan korupsi adalah percepatan penanganan pengaduan masyarakat (Dumas). Menurutnya hingga akhir tahun 2019, teridentifikasi 90 Dumas terkait korupsi maupun pungli, 1 dumas terkait radikalisme dan 3 dumas terkait netralitas atau ujaran kebencian. 

Kado HAB ke-79, Kemenag Raih Predikat Memuaskan dalam Evaluasi SPBE 2024

Menurutnya, Itjen Kemenag telah memanggil pimpinan satuan kerja (Kepala dan Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kemenag Kabupaten dan Kota serta pejabat lainnya) dalam rangka klarifikasi pengaduan masyarakat di wilayah kerjanya. 

“Bagi mereka yang terbukti, diberikan hukuman disiplin,” tegasnya.

Selain itu, kata Fachrul, Itjen Kemenag juga telah bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan KPK untuk melakukan pembinaan terhadap sejumlah satuan kerja dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

"Ada enam satuan kerja, yaitu: Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kanwil Kemenag Provinsi Sulteng, IAIN Salatiga, UIN Walisongo Semarang. Itjen juga menjalin kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Fraud Audit (LPFA ) dalam penyusunan strategi preventif pencegahan korupsi di Kementerian Agama,” katanya.

Dirjen Pendis Abu Rokhmad

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Program Makan Bergizi Gratis di Pesantren

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag)  Abu Rokhmad mengatakan Kemenag resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025