Pasca Kerusuhan, Ratusan Napi Dikembalikan ke Rutan Kabanjahe
- Putra Nasution(Medan)/VIVAnews
VIVA – Rumah Tahanan Klas II B Kabanjahe di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sudah dapat digunakan kembali, pasca insiden kerusuhan yang terjadi beberapa hari lalu. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut menyatakan blok dan ruang yang terdampak sudah dibersihkan dan bisa digunakan kembali. Tinggal menunggu persiapan dapur darurat.
Hal ini, disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Sutrisman kepada wartawan, usai menggelar pertemuan dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di Kantor ?Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan, Senin sore, 17 Febuari 2020.
"Untuk saat ini blok itu utuh. Yang terbakar kantor, perkantoran. Kalau ruang hunian utuh dan posisinya sekarang ini sudah siap huni. Sudah dibersihkan dan sudah di cat ulang. Kita sedang proses pembuatan dapur darurat. Setelah itu, perkantoran nanti bisa di rumah dinas. Kalau operasional secepatnya kita bisa laksanakan," kata Sutrisman.
Sutrisman menjelaskan bila tidak ada halangan lagi, 142 tahanan yang dititip sementara di Polres Karo dan Polsek sekitar akan dikembalikan paling lama, Selasa besok. Karena, dipastikan untuk dapur darurat sudah bisa operasi untuk mencukupi pasokan makanan di dalam rutan itu.
"Bila besok (hari ini) sudah memasak, besok kita kita pulangkan ke Rutan. Kalau sore atau malam ini, akan bisa malam ini," sebut Sutrisman.
Namun, pemulangan tidak dilakukan semuanya. Penghuni rutan berstatus narapidana, menurut Sutrisman, tetap ditempat disejumlah Rutan dan Lapas di Sumut. Hal ini, mengantisipasi kerusuhan terulang kembali.
"Jadi yang tinggal di Rutan kabanjahe adalah warga binaan yang masih berstatus tahanan yang sedang dalam proses peradilan. Semua yang putus kita kirim keluar. Nah, kalau yang dari luar dimasukan kembali, apa bedanya? Tetap yang isinya 142, hanya nanti akhirnya 410 atau bisa lebih. Kalau bertambah-tambah lagi. Ini kan persoalnnya kita belum memiliki Rutan yang lebih besar. Itu yang menjadi PR (pekerja rumah)," jelas Sutrisman.
Ada ratusan napi yang dipindahkan dari Rutan Kabanjahe ke Lapas Kelas ?I Medan sebanyak 4 orang, Lapas Binjai berjumlah 61 orang, Lapas Pemuda, Kabupaten Langkat sebanyak 76 orang, Rutan Sidikalang, 34 orang dan Lapas Wanita Medan sebanyak 16 orang.
Sutirisma juga meminta maaf kepada keluarga warga binaan yang dipindahkan. Karena, akan membuat mereka jauh untuk menjengguk. Namun, demi kemanan dan tidak terulang kembali hal serupa, maka harus dilaksanakan pemindahan tersebut.
"Dari Kemenkumham, itu lah yang terbaik kalau mereka semua keluarga minta dikembalikan lagi," kata Sutrisman.
Dipicu Narkoba
Sementara itu, dari hasil investigasi dilakukan ?Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Rutan Kabanjahe kelas IIB Kabupaten Karo, Rabu 12 Febuari 2020, lalu. Diduga kerusuhan dipicu terkait narkoba.
Hal itu, menjadi sorotan Kementerian Hukum dan HAM untuk segara dilakukan pembersihan dari barang haram tersebut.
"Kita apresiasi lah, apa dilakukan pihak Kemenkuham Sumut dan Rutan melakukan razia terhadap barang-barang itu ya. Setelah itu, ditemukan narkoba. Ini lah sebagai pemicunya," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
Dari hasil pertemuan dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Ombudsman Sumut menyampaikan lima rekomendasi, salah satunya untuk melakukan pengawasan ketat di rutan. Karena, banyak kerusuhan-kerusuhan terjadi di dalam lapas dan rutan yang dipicu karena narkoba.
"Kita minta dilakukan tes urine secara rutin dan terjadwal. Guna apa, ternyata fakta narkoba. Dua orang itu terlibat (petugas sipir)," ungkap Abyadi.
Disamping itu, pemindahan tahanan antar rutan tidak boleh sembarangan, tanpa administrasi. "Kita jumpa Kapolresnya, dia protes tidak ada suratnya. Kalau disini kabur, bagaimana. Itu harus ada surat resmi," jelas Abyadi.
Sementara itu, ?Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Sutrisman mengungkapkan akan menjalani rekomendasi dari Ombudsman Sumut untuk perbaikan pelayanan di Rutan dan Lapas di Sumut.