Omnibus Cipta Kerja, Mahfud MD: Silakan Ditolak
- VIVAnews/Yandi Deslatama
VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, tak mempermasalahkan banyaknya penolakan terkait rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Ia memaklumi selama penolakan tersebut mempunyai dasar.
"Silakan ditolak. Itu kan bukan undang-undang, baru RUU, kalau Anda punya masukan," kata Mahfud usai diskusi panel dengan tema pengamalan ideologi Pancasila dalam menghadapi ancaman radikalisme di Hotel Bidakara Jakarta, Senin 17 Februari 2020.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mempersilakan masyarakat dan kelompok masyarakat yang menolak RUU Omnibus Law menyampaikan aspirasinya ke DPR. Karena RUU tersebut juga akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR.
Mahfud bersedia menjembatani masyarakat yang menolak bila tidak mempunyai akses ke DPR saat melakukan pembahasan RUU tersebut. Meski begitu, ia mengklaim RUU ini memiliki semangat memangkas perizinan investasi agar investasi di Indonesia tumbuh cepat.
"Dan tidak merugikan buruh. Karena ini undang-undang sebenarnya dulu namanya cipta lapangan kerja, bukan undang-undang investasi," jelasnya.
Mahfud meminta para pihak yang menolak untuk membaca RUU Omnibus Law dengan baik. Sehingga tidak terlalu mudah mengaitkan masalah investasi dengan menekan buruh.
"Jadi jangan dikaitkan, ini hanya mau menguntungkan investor. Ndak. Ini mau menguntungkan buruh. Kalau ada yang merasa kok dari sini buruh akan dirugikan, baca dulu undang-undangnya," ujar Mahfud.