Dua Eks Bos BP Migas Didakwa Rugikan Negara US$2,71 Miliar

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Raden Priyono serta eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono didakwa jaksa merugikan negara senilai US$2,716 miliar. Dakwaan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.  

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

"Bahwa terdakwa I Raden Priyono bersama-sama terdakwa II Djoko Harsono melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Honggo Wendratno selaku direktur utama PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama secara sah melawan hukum," kata Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga saat membacakan surat dakwaan.

Menurut Jaksa Bima, perbuatan melawan hukum tersebut yakni dengan melakukan penunjukan langsung terhadap PT TPPI penjual kondesat bagian negara tanpa lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Penunjukan tersebut juga dilakukan tanpa syarat khusus sebagaimana dalam Keputusan Kepala BPMIGAS No KPTS-20/BP00000/2003-S0 tanggal 15 April 2003.

Bima juga menyebutkan, tidak pernah dilakukan kajian dan analisis sehingga penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tak melalui lelang terbatas, 

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

“(Juga) PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas, PT TPPI tidak pernah mengirim formulir atau penawaran dan PT TPPI tak serahkan jaminan berupa Open Credit atau Irrevocable LC," kata Jaksa Bima. 

Jaksa Bima menambahkan, perbuatan melawan hukum lainnya, yakni menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 100 PP Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 35 Tahun 2004 tersebut.

Bima menegaskan, tindakan tersebut mengakibatkan Honggo tidak mengolah kondensat bagian negara itu di kilang TPPI menjadi produk Mogas 88, kerosene, dan solar yang dibutuhkan PT Pertamina.

Pihak Honggo malah mengolahnya menjadi produk-produk olahan kondensat yang tidak dibutuhkan Pertamina. Dengan demikian, semua produk olahannya tidak dijual ke Pertamina, melainkan dijual ke pihak lain.

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rencananya hari ini bakal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024