Bebas dari Tahanan, Zikria: Harapan Saya Bisa Ketemu Bunda Risma

Zikria Dzatil bebas dari tahanan
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Tersangka penghinaan melalui akun Facebook terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Zikria Dzatil, bebas dari tahanan. Bebasnya Zikria ini setelah permohonan penangguhannya dikabulkan penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya pada Senin, 17 Februari 2020. 

Tak Terima Khofifah-Emil Menang, Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK

Usai bebas, Zikria mengaku ingin bertemu langsung dengan Risma. Perempuan berjilbab itu pun langsung menggendong dan menciumi anaknya yang berusia dua tahun. Senyumnya tak henti-henti mengembang. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bunda Risma yang telah memaafkan dan mencabut berkas saya. Harapan saya semoga saya bisa ketemu dengan beliau untuk meminta maaf secara langsung," katanya.

Quick Count Pilkada Jatim Data 100 Persen: Khofifah-Emil Unggul 57.23 Persen

Zikria mengaku akan menjadikan apa yang dialaminya sebagai pelajaran hidup. Ia berharap dirinya adalah yang terakhir terjerat masalah hukum gara-gara tak berhati-hati dalam bermedia sosial. 

"Insyaallah saya dijaga sama Allah dan tidak mengulangi perbuatan yang memang saya salah," ujarnya. 

Charta Politika: Khofifah-Emil Unggul di Pilkada Jatim, Risma-Hans dan Luluk-Lukman Sulit Mengejar

Kepada masyarakat, ia meminta agar apa yang dialaminya dijadikan contoh sehingga berhati-hati dan bijaksana dalam bermedia sosial. Menurutnya, segala hal ada tanggungjawabnya. 

"Segala sesuatunya saling legowo, jangan seperti saya lah, yang ibaratnya terbawa arus dunia medsos yang akhirnya seperti ini kejadiannya," ujar Zikria. 

Kuasa hukum Zikria, Advent Dio Randy, mengatakan bahwa kliennya kini dikenakan wajib lapor satu kali dalam seminggu. Ia berharap kasusnya juga dihentikan oleh polisi. 

"Nanti dilihat perkara ini lanjut atau SP3 (dihentikan). Harapannya perkara ini agar SP3 karena tersangka sangat menyesal atas yang dilakukan," katanya.

Zikria ditetapkan tersangka setelah mengunggah foto Risma disertai kalimat yang disangka menghina. Ia dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Tersangka sudah meminta maaf dan Risma menerimanya. Tidak hanya itu, Risma juga mencabut laporannya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya