Polisi Tangguhkan Penahanan Zikria Tersangka Penghina Risma
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Zikria Dzatil, tersangka pencemaran nama dan penghinaan melalui akun Facebook terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma. Rencananya, polisi akan mengeluarkan tersangka dari tahanan pada Senin ini, 17 Februari 2020.Â
"Pimpinan telah minta saran pendapat kepada penyidik dan penyidik telah memberikan saran untuk penangguhan (tersangka Zikria Dzatil), dan hari ini permohonan penangguhan dikabulkan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sudamiran kantornya.Â
Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dijadikan dasar oleh penyidik dalam mengabulkan permohonan tersangka. Hal yang pasti, penangguhan penahanan tersebut sesuai Pasal 31 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Â
"Hari ini rencana langsung kita keluarkan dengan status penangguhan penahanan," terang Sudamiran.Â
Kendati penahanannya ditangguhkan, Sudamiran mengatakan bahwa kasus yang menjerat tersangka Zikria tetap berlanjut. Karena itu Zikria tetap dikenakan wajib lapor sekurangnya seminggu sekali. "Karena jauh, tentunya tidak Senin-Kamis (wajib lapor), jaraknya jauh mungkin seminggu sekali." ujarnya.Â
Didampingi pengacara Advent Dio Randy, suami Zikria, Daru bersama anaknya yang masih kecil, sejak Senin pagi mendatangi Markas Polrestabes Surabaya menanti detik-detik kebebasan Zikria. Daru mengatakan, andaikata tidak ditangguhkan pun, ia sengaja datang memang untuk membesuk istrinya.Â
"Senin (pekan lalu) sehat, sudah enggak (tertekan). Lagi kangen anaknya," ucapnya.
Zikria ditetapkan tersangka setelah mengunggah foto Risma disertai kalimat yang disangka menghina. Ia dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Tersangka sudah meminta maaf dan Risma menerimanya. Tidak hanya itu, Risma juga mencabut laporannya.Â