Kirim Anak di Bawah Umur, Calo TKI Ilegal Ditangkap Polisi

Calo TKI Ilegal (kiri) Ditangkap Polda NTB
Sumber :
  • Satria Zulfikar (Mataram)/VIVAnews

VIVA – Seorang calo Tenaga kerja Indonesia (TKI) berinisial NS (35 tahun) asal Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah ditangkap polisi. Hal itu lantaran dia akan mengirim anak di bawah umur menjadi TKI di luar negeri.

Diduga Fitnah Mahasiswa soal Pelecehan Seksual, BEM Unram Polisikan Ketua DPRD NTB

NS membawa korban berinisial SR (17 tahun) ke tempat penampungan TKI di Jakarta. Rencananya korban akan dikirim ke Arab Saudi dengan iming-iming gaji Rp7 juta dan pesangon Rp3 juta.

"Korban kemudian ditampung di rumah tersangka di Dusun Ledang, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mapolda NTB, Senin, 17 Februari 2020.

Mardiono Perintahkan Kader PPP NTB Menangkan Pilkada 2024

Selain itu, korban juga diimingi ibadah haji atau umrah gratis saat bekerja di Arab Saudi. "Pelaku mengiming-imingi korban ibadah haji atau umrah," ujarnya.

Selain korban, di tempat penampungan pelaku terdapat empat korban lainnya. Dua di antaranya juga masih di bawah umur, sehingga diduga akan dikirim secara ilegal.

Cagub Iqbal Disindir Tak Promosikan Wisata NTB Selama Jadi Dubes Turki: Saya Dubes RI Bukan NTB

Sementar,a korban SR dibawa ke Jakarta dan dititip di tempat penampungan calon TKI di Jakarta. Namun korban tidak tahan di tempat penampungan karena terlalu lama diberangkatkan dan kerap kali di-bully rekan calon TKI lainnya.

"Namun karena terlalu lama tidak diberangkatkan ke Arab Saudi, membuat korban merasa tidak betah berada di Jakarta akhirnya korban dipulangkan dengan pesawat," ujarnya.

Di satu sisi ibu korban yang baru pulang dari Malaysia menjadi TKI melapor polisi karena korban tidak berada di rumah. Polisi kemudian menyelidiki korban dan mengorek keterangan korban setiba di Lombok.

Pelaku NS yang menjadi tekong kemudian ditangkap di rumahnya dan ditahan di Polda NTB. Kasubdit IV Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujewati, mengatakan dua teman korban lainnya berusia 14 dan 15 tahun. Mereka diduga akan diberangkatkan pelaku untuk bekerja di luar negeri.

"Ketika korban dipulangkan kemudian ditampung kembali ternyata ada usia anak 14 dan 15. Diindikasikan dia juga korban," katanya.

Selain itu, pelaku juga merekrut calon TKI dengan modus meminta TKI dari Arab Saudi untuk merayu korban. Korban diimingi mendapatkan gaji besar.

"Ada juga orang yang diminta di Arab Saudi untuk bujuk rayu. Kebetulan teman dari tiga anak. Karena negara tujuan tertutup indikasi kuat korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," ujarnya.

Pujewati juga mengungkapkan korban tidak tahan berada di penampungan karena sering di-bully calon TKI lainnya.

"Korban di-bully dengan bahasa tidak pantas oleh calon tenaga kerja tersebut. Disebut anak nakal karena jauh-jauh sudah ada di Jakarta," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya