KPK Diminta Cermat Soal Penanganan Kasus Investasi

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan bijak dalam pengusutan dugaan kasus yang masuk ranah investasi. Kegiatan investasi harus dijaga dan menjadi prioritas agar kalangan investor nyaman.

Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) Hasanuddin mengkritisi KPK dalam menerbitkan surat rekomendasi kasus perdata antara PT Bumigas Energi (BGE) dan PT Geo Dipa. Surat diduga diterbitkan Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

"Semestinya lembaga KPK tidak masuk dalam ranah investasi. Surat tersebut bukan kewenangan KPK. Boleh terlibat KPK itu kalau ada indikasi penyimpangan dalam regulasi investasi,” kata Hasanuddin, Minggu, 16 Februari 2020.

Dia menyoroti jangan sampai munculnya surat rekomendasi itu membuat KPK sebagai lembaga penegak hukum terkesan tak netral. Lalu, muncul kekhawatiran ketidakpastian dalam berusaha.

Menurutnya, PT BGE bisa mempersoalkan masalah surat rekomendasi KPK ini dengan menyertakan bukti kuat. Jika surat tersebut merugikan PT BGE, maka bisa mendorong KPK untuk melakukan klarifikasi untuk meralat.

“Atau jika PT BGE dirugikan dengan surat tersebut karena tidak sesuai fakta maka bisa melapor polemik ini ke Dewan Pengawas KPK,” tutur Hasanudin.

Kemudian, ia menekankan polemik PT BGE dengan Geo Dipa Energi merupakan ranah perdata yang seharusnya bukan kapasitas KPK. Ia menilai dalam polemik ini kedua perusahaan tersebut adalah entitas bisnis. “Ini hanya masalah kontraktual biasa,” tuturnya.

Ia pun mengingatkan instruksi Presiden Joko Widodo terkait persoalan investasi sudah jelas. Kata dia, pesan Jokowi jangan membuka kesempatan atau ruang bagi pihak yang menghambat kelancaran investasi. Pesan Jokowi ini disampaikan saat rapat terbatas dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Istana Presiden, Oktober 2019.

Sebelumnya, surat permohonan klarifikasi surat bernomor B/6004/ LIT 04/10-15/09/2017 yang diterbitkan Pahala Nainggolan selaku Deputi bidang Penindakan KPK disorot. Surat ini jadi kontroversi karena diduga ditujukan kepada pimpinan PT Geo Dipa Energi. Status KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menerbitkan surat ini dikritik.

COP29, Hashim Umumkan Prabowo Punya Program Baru 100 Gigawatt Energi Terbarukan

Kuasa hukum PT BGE, Kresna Guntarto, mempersoalkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Pahala yang mengeluarkan surat untuk kepentingan PT. Geo Dipa Energi yang sedang bersengketa dengan PT BGE.

"Surat itu bersifat ambigu karena menyimpulkan secara sepihak dan tidak benar," tutur Kresna.

Menghilang Sementara, Muncul Kembali: Fenomena Pejabat Publik yang Terjerat Korupsi

Terkait itu, PT BGE sudah melaporkan Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri dengan laporan polisi nomor: LP/B/0895/X/2019/ Bareskrim tanggal 11 Oktober 2019.

Pihak KPK sudah merespons perkara ini dengan percaya ke Polri profesional menangani laporan PT BGE terhadap Pahala Nainggolan. Plt Juur Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK juga menghormati  Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang jadi kuasa hukum PT BGE yang melaporkan Pahala ke Bareskrim.

DPR Dukung Pemerintah Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Ali menekankan apa yang dilakukan Pahala masih tanggungjawab Pahala sebagai Deputi Penindakan. Maka itu, yang dilakukan KPK sebagai pencegahan di bidang migas.

"Perlu KPK sampikan bahwa pada pokoknya apa yang dilakukan oleh Pak Pahala Nainggolan bagian dari tugas pencegahan, ya, di mana saat itu memang kita tahu setiap upaya penindakan dibarengi pencegahan, nah itu bagian dari pencegahan," kata Ali.

Bank bjb Tawarkan SBN Ritel ST013 dengan Imbal Hasil Hingga 6,50%

Bank bjb Tawarkan SBN Ritel ST013 dengan Imbal Hasil Hingga 6,50%

Bank bjb, sebagai salah satu mitra distribusi resmi, kembali menawarkan kesempatan bagi masyarakat untuk berinvestasi pada SBN Ritel ST013.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024