Batan: Ada 5 Lokasi di Tangerang yang Terpapar Radioaktif Nuklir

Tim Batan tengah membersihkan lokasi yang terkontaminasi nuklir
Sumber :
  • VIVAnews / Sherly (Tangerang)

VIVA – Badan Tenaga Nuklir (Batan) menyebutkan ada lima titik di lahan kosong kawasan Perumahan Batan Indah, Setu, Kota Tangerang Selatan, yang terpapar jenis radioaktif Cesium atau Cs-137 dengan lokasi yang berdekatan.

Eks Dirut PPSJ Didakwa Rugikan Negara Rp 224 Miliar soal Korupsi Lahan di Rorotan

"Ada lima titik yang terpapar, dan hingga saat ini kita sedang lakukan proses clean up atau pembersihan," kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Batan, Heru Umbara, Minggu, 16 Februari 2020.

Proses pembersihan ini pun akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Pihaknya akan mengambil sumber pemapar yang memancarkan radiasi di atas ambang dan mengambil seluruh vegetasi dan tanah untuk dilakukan pengujian.

Salah Kasih Status Lahan Risikonya Berat, Pakar Beri Penjelasan

"Kita terus uji soal ambang kontaminasi untuk paparannya," ucapnya.

Pada mekanismenya, tim pembersih yang terbagi empat kelompok ini akan terus melakukan pengangkatan tanah yang terpapar untuk dibawa ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif, di sana tanah tersebut akan dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui nilai kontaminasi atau paparan.

DPR Panggil Menteri Nusron Hari Ini, Bahas Kasus Mafia Tanah dan Pagar Laut

"Untuk pengerukan pengangkatan tanah yang terkena radioaktif ini sekitar 10 sentimeter. Dan untuk kontaminasi memang masih tinggi meski belum lewati ambang batas yakni 20 mikrosivet, tapi kita akan terus lakukan pembersihan sampai angkanya mengecil," ujarnya.

Diketahui, tanah yang terpapar nuklir ini diduga bermula dari adanya orang yang sengaja membuang limbah radioaktif ke lahan kosong tersebut. Hal itu setelah ditemukannya serpihan atau buliran yang muncul di area tersebut. Di mana setelah dilakukan pengecekan, jenis radioaktif yakni Cs-137 itu memang biasa digunakan di bidang industri. (ase)

ilustrasi hakim memutus perkara

PTTUN Mataram Perkuat Putusan PTUN Denpasar Terkait Sengketa Tanah Warga dengan Pemda Buleleng

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2025