Asosiasi DPRD Kota Akui Banyak Perda yang Tak Sinkron dengan Pusat

Asosiasi DPRD seluruh Indonesia bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Sumber :
  • Reza Fajri/VIVAnews

VIVA – Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) menilai positif adanya Rancangan Undang-Undang tentang Omnibus Law. Adeksi menyebut, sebelumnya banyak peraturan daerah atau Perda yang tidak sejalan dengan kebijakan pusat.

Penjelasan OIKN soal Heboh Aguan Investasi di IKN Demi Selamatkan Jokowi

"Selama ini kan banyak Perda yang tentunya mereka tidak sinkron dan membikin yang aneh-aneh," kata Ketua Umum Adeksi, Armudji di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat 14 Februari 2020.

Dengan adanya Omnibus Law, dia berharap para investor tidak terhambat lagi dengan aturan-aturan di daerah. Sehingga investasi di kota-kota di daerah bisa dipercepat.

Kelas Menengah Wajib Tahu! Ini 6 Kebiasaan Orang Super Tajir Kelola Keuanganya

"Dengan Omnibus Law ini secara otomatis kita akan menyadari adanya investasi yang harus bisa berkembang dan tumbuh di kota kita masing-masing," ujar Armudji.

Dia mengakui, peraturan pusat dalam bentuk Omnibus Law harus diikuti oleh eksekutif dan legislatif di daerah. Menurutnya, jajaran DPRD di Kota maupun Kabupaten juga bisa menyaring peraturan di daerah untuk bisa disinkronkan dengan pusat.

Dukung Kesejahteraan Buruh, Anindya Bakrie: Kenaikan Upah Seiring Peningkatan Produktivitas

"Ya otomatis kita harus mengikuti, karena kebijakan pusat itu ialah suatu kebijakan yang harus diimplementasikan di daerah-daerah," kata Armudji.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi menyerahkan surat presiden (Supres) dan draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Ketua DPR Puan Maharani dan para Wakilnya Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel. Omnibus Law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 RUU, 15 bab, dan 174 pasal dan akan dibahas di DPR.

Bus Transjakarta

Dishub Ungkap Alasan Koridor 1 TransJakarta Blok M-Kota Bakal Ditutup

Koridor 1 TransJakarta Blok M-Kota bakal ditutup

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024