MA Tolak Kasasi, Irwandi Yusuf Segera Dieksekusi KPK

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Terdakwa suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 itu tetap divonis tujuh tahun penjara.

Nyawa TikTok di Tangan Donald Trump

"Status perkara, tolak perbaikan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi awak media, Kamis, 13 Februari 2020.

Selain itu, Irwandi juga didenda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

KPK Salut dengan Kepatuhan Pejabat di MA Setorkan LHKPN

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan pihaknya segera mengeksekusi Irwandi. Karena hukuman terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

"Tentunya karena ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka selanjutnya jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses pelaksanaan putusan atau eksekusi terhadap terpidana," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis, 13 Februari 2020.

MA Bakal Bersurat ke Prabowo Usai Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap

Terkait perkara ini, Irwandi didakwa bersama-sama dengan dua stafnya, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Mereka menerima suap Rp1.050.000.000 dari eks Bupati Bener Meriah Aceh, Ahmadi. Pemberian uang tersebut diberikan kepada Irwandi dengan tiga tahapan.

Vonis tujuh tahun pidana diketuk Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak terima dengan putusan tersebut, Irwandi ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang malah ditambah setahun hukuman tahun penjara. (ase)

Ilustrasi pinjol.

Terima Putusan MA, Pemerintah Siap Perbaiki Aturan Pinjol

Gugatan terkait pinjol itu diajukan oleh para penggugat sejak tahun 2021. 

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025