MA Tolak Kasasi, Irwandi Yusuf Segera Dieksekusi KPK
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Terdakwa suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 itu tetap divonis tujuh tahun penjara.
"Status perkara, tolak perbaikan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi awak media, Kamis, 13 Februari 2020.
Selain itu, Irwandi juga didenda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan pihaknya segera mengeksekusi Irwandi. Karena hukuman terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
"Tentunya karena ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka selanjutnya jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses pelaksanaan putusan atau eksekusi terhadap terpidana," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis, 13 Februari 2020.
Terkait perkara ini, Irwandi didakwa bersama-sama dengan dua stafnya, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Mereka menerima suap Rp1.050.000.000 dari eks Bupati Bener Meriah Aceh, Ahmadi. Pemberian uang tersebut diberikan kepada Irwandi dengan tiga tahapan.
Vonis tujuh tahun pidana diketuk Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak terima dengan putusan tersebut, Irwandi ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang malah ditambah setahun hukuman tahun penjara. (ase)