Jokowi Bilang Pengikut ISIS Eks WNI, Apa Sebutan Moeldoko dan Mahfud?

Ilustrasi pelatihan militan ISIS di Irak
Sumber :
  • YouTube

VIVA – Presiden Jokowi menyebut orang Indonesia pengikut ISIS sebagai eks WNI. Kali ini, giliran Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, dan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberi sebutan kepada mereka.

Harun Masiku Ganti Status Kewarganegaraan? KPK Enggan Berandai-andai

Presiden Jokowi menegaskan telah menolak pemulangan warga negara Indonesia yang terafiliasi dengan kelompok ISIS. Jokowi menyebut simpatisan ISIS yang masih mendekam di kamp Suriah dan Turki sebagai eks WNI.

Sedangkan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menyebut 689 eks-ISIS tersebut bukan lagi warga negara Indonesia (WNI). Sebab,
mereka sudah memutuskan untuk membakar paspor dan melanggar undang-undang kewarganegaraan. 

Polisi Las Vegas Tak Temukan Bukti Ledakan Cybertruck Terkait ISIS

"Sudah dikatakan mereka stateless (tanpa kewarganegaraan)," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020.

Mantan Panglima TNI itu menegaskan, pencabutan status kewarganegaraan Indonesia terhadap 689 eks-ISIS itu tidak perlu lagi melalui pengadilan. Karena mereka sendiri mencabut status kewarganegaraan Indonesianya dengan membakar paspor saat bergabung dengan ISIS.

Imigrasi Jaksel Sumbang Rp 203 Miliar Buat PNBP Selama 2024, Terbanyak dari Bikin Paspor

"Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah salah satu indikator," katanya.

Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD, justru menyatakan WNI yang telah bergabung dengan ISIS tetap diakui kewarganegaraannya. Meski mereka takkan dipulangkan oleh Pemerintah RI.

"Kita kan ndak mencabut kewarganegaraan, ndak boleh mereka pulang. Karena mereka ISIS," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis 13 Februari 2020.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan untuk mencabut status kewarganegaraan tidak bisa dilakukan begitu saja. Hal tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan tentang kewarganegaraan.

"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," tegas Mahfud.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya