Lebih dari 60 Ribu Pengguna Narkoba di NTB Belum Direhabilitasi
- VIVAnews/Satria Zulfikar
VIVA – Lebih dari 60 ribu masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai pengguna narkoba belum menjalani rehabilitasi. Kapasitas tempat rehabilitasi menjadi kendala membuat masyarakat sulit direhabilitasi ketergantungan pada narkoba.
Kepala BNN Provinsi NTB, Gde Sugianyar Dwi Putra, mengatakan penyalahguna narkoba di NTB berjumlah 63 ribu, sementara hanya 1.400 orang yang direhabilitasi pada 2019.
"Ini angka prevalensi penyalahguna ada 63 ribu sementara yang bisa kita rehabilitasi tahun 2019 baru 1.400 orang, nah masih ada sisa 60 ribu sekian yang harus kita rehabilitasi, sementara di satu sisi kapasitas tempat rehab kita terbatas," katanya di Kantor BNNP NTB, Kota Mataram, Kamis, 13 Februari 2020.
Ia telah meminta Gubernur NTB untuk membantu membangun lokasi rehabilitasi baru yang dapat menampung banyak pasien. "Saya memang meminta kepada bapak Gubernur untuk menambah tempat rehabilitasi yang ada khususnya yang rawat inap," katanya.
Dia mengatakan, di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Mataram, ruang rehabilitasi narkoba hanya mampu menampung 15 orang. Ini sangat kecil dari jumlah orang yang akan direhabilitasi.
"RSJ Mutiara Sukma di Kota Mataram, hanya mampu melaksanakan rawat inap untuk 15 orang. Bayangkan dari puluhan ribu hanya 15 orang. Sehingga saya berharap kapasitas ditambah," ujarnya.
Rehabilitasi narkoba membutuhkan waktu enam bulan untuk satu pasien, sehingga proses antrean rehabilitasi cukup memakan waktu lama.
Dia mendorong masyarakat yang ingin menjalani rehabilitasi agar mencari lokasi rehab di luar daerah, namun dengan syarat biaya transportasi ditanggung masyarakat. Pemerintah hanya menanggung biaya rehabilitasi selama enam bulan.
"Tapi saya mendorong masyarakat NTB yang ingin melaksanakan rawat inap bisa di Balai Besar Lido (Cigombong, Bogor) kepunyaan BNN, di Makassar, termasuk Samarinda bisa dimanfaatkan asalkan biaya transportasi ke sana ditanggung masyarakat. Tapi selama enam bulan direhab gratis," ujarnya.