VIDEO: Pendapat Ahli Hukum Internasional soal Kewarganegaraan Eks ISIS

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan 600-an warga negara Indonesia yang menjadi pengikut kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Suriah, sebagaimana dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md. Pemerintah khawatir mereka akan mengganggu keamanan nasional kalau pulang ke Tanah Air.

Area Terlarang untuk Warga Sipil di Damaskus Selama Rezim Assad Ternyata Fasilitas Produksi Bom Barel

Guru besar hukum internasional pada Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, berpendapat bahwa kewarganegaraan 600-an warga Indonesia yang bergabung dengan ISIS itu otomatis hilang. Dalam Undang-Undang tentang Kewarganegaraan disebutkan, seorang warga negara Indonesia akan hilang kewarganegaraannya manakala dia bergabung dengan “dinas tentara asing”.

Istilah itu, katanya, tidak harus mengacu pada dinas tentara asing sebuah negara. Indonesia, dan banyak negara lain, memang tidak mengakui ISIS sebagai sebuah negara dan, karena itu, WNI yang bergabung dengannya otomatis kewarganegaraannya gugur.

Polisi Las Vegas Tak Temukan Bukti Ledakan Cybertruck Terkait ISIS

ISIS juga masuk dalam kategori yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Kewarganegaraan itu, sebab organisasi itu terkategori pemberontak, yakni pemberontak terhadap pemerintahan yang sah di Suriah dan Irak. (ren)

Pemberontak Rekrut Milisi China Jadi Pasukan Inti Angkatan Bersenjata Suriah
>
VIVA Militer: Serangan artileri militer Turki di Suriah

Sasar Pasukan Kurdi di Aleppo, Militer Turki Bombardir Suriah Utara

Militer Turki mengerahkan pasukannya ke perbatasan Suriah sejak pertengahan Desember.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025