Advokat PDIP Ungkap Lalu Lintas Uang Suap ke Wahyu Setiawan
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, merampungkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 12 Februari 2020. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu atau PAW dari PDIP.
Kepada awak media, Donny mengaku pernah dititipi uang Rp400 juta untuk menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang itu, kata Donny, dari Harun Masiku, melalui staf DPP PDIP, Kusnadi.
"Saya sudah kasih keterangannya ke penyidik, memang saya dapat titipan uang Rp400 juta dari Mas Kusnadi. Mas Kusnadi sudah terkonfirmasi dari Pak Harun duitnya," kata Donny di kantor KPK, Jakarta Selatan.
Donny merincikan, uang itu selanjutnya dia akan diserahkan ke staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri. Sebelum nantinya diserahkan kepada Wahyu Setiawan. Namun, Donny membantah Hasto ikut campur praktik penyuapan tersebut.
"Enggak mungkin lah Sekjen digembol-gembol bawa uang kan,” kata Donny.
Donny berdalih hanya ditugaskan oleh DPP partai banteng untuk melakukan langkah-langkah hukum terkait proses PAW anggota DPR periode 209-2024 dari PDIP. DPP PDOIP merekomendasikan Masiku dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I untuk lolos ke parlemen.
"Saya hanya pada urusan bagaimana saya menyusun langkah-langkah hukum. Dari uji materi ke MA kami selanjutnya minta fatwa, kemudian saya sebagai saksi sekaligus kuasa hukum pada pleneo KPU saya berdebat," kata Donny.
Pada kasus ini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka, yaitu mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, caleg PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan staf DPP PDIP, Saeful. Sejatinya Donny ikut terjaring saat OTT KPK, namun statusnya sampai saat ini masih saksi. Adapun Harun Masiku hingga kini, masih buron dari KPK. (ren)