Pemerintah Tolak Pemulangan WNI Eks ISIS, Ternyata ini Sebabnya
- abc
Menko Mahfud hanya menyatakan, "Anak-anak di bawah 10 tahun akan diperlakukan berbeda berdasarkan kasus per kasus".
Seperti negara lain termasuk Australia, Indonesia juga menghadapi ketidakpastian hukum dalam menangani mantan pendukung ISIS, terutama anak di bawah umur, yang ingin kembali.
Sejumlah kombatan asal Indonesia diketahui telah membakar paspor RI mereka, dan hal ini mungkin telah membatalkan status kewarganegaraan mereka.
Aturan hukum Indonesia memiliki dasar untuk mencabut kewarganegaraan warganya yang bergabung dan mendukung pasukan asing atau negara asing.
Keputusan ini, kata Menko Mahfud, diambil "Karena jika orang-orang ini pulang, virus teroris dapat membuat masyarakat Indonesia merasa tidak aman".
Aparat keamanan berjaga-jaga usai serangan terhadap markas polisi di Surabaya pada bulan Mei 2018.
AP: Achmad Ibrahim