Risma Cabut Laporan Kasus Penghinaan, Nasib Zikria Tunggu Penyidik
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma telah mencabut laporan polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap dirinya.
Kendati begitu, belum tentu penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menghentikan kasus tersebut. Sebab, pasal yang diterapkan tidak hanya delik aduan tetapi juga delik biasa.
“Soal itu (apakah pencabutan laporan Risma otomatis kasus dihentikan) kita tanya penyidik Polrestabes terkait dengan ahli (yang sudah dimintai pendapat). Kita tidak bisa berandai-andai makanya hari ini atau besok akan dilakukan gelar perkara,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, di kantornya di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 11 Februari 2020.
Trunoyudo mengatakan, kasus tersebut bisa diusut dengan dasar delik aduan maupun delik biasa. Jika merujuk pada Undang-undang ITE, kasus yang menjerat tersangka asal Jawa Barat itu bisa diusut tanpa harus ada pengaduan. “Kalau KUHP jelas itu delik aduan. Nah, soal itu hasil gelar perkara kita tunggu,” ujarnya.
Zikria Dzatil ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah foto Risma disertai kalimat bernada hinaan di akun FB Zikria Dzatil, pada pertengahan Januari 2020 lalu. Risma yang tidak terima melaporkannya melalui Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati. Zikria dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.
Zikria ditahan sejak ditetapkan tersangka beberapa pekan lalu. Ia pun mengirimkan surat permintaan maaf kepada Risma dan diterima. Wali Kota Surabaya perempuan pertama itu akhirnya mencabut laporan setelah Zikria menyampaikan permintaan maaf dua kali. Melalui kuasa hukumnya, Zikria pun mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan masih memiliki anak kecil.