Ahli Hukum Internasional: Jangan Sampai Anak Eks ISIS Dendam pada RI

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Guru Besar Hukum Internasional pada Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, berpendapat bahwa ke-600 mantan pengikut ISIS tidak bisa lagi kembali ke Indonesia karena secara otomatis kehilangan kewarganegaraannya. Tetapi anak-anak mereka bisa, tentu dengan syarat-syarat yang sangat ketat.

Rudal Misterius Hantam Pangkalan Tempur Amerika

Bagi anak-anak eks ISIS itu, katanya, masih ada opsi kembali ke Tanah Air karena bisa saja mereka ke sana tak ada pilihan lain kecuali hanya mengikuti orangtua mereka. Meski anak-anak itu ikut latihan ISIS, bisa saja karena keterpaksaan.

"Bisa jadi atas alasan tersebut kewarganegaraan Indonesia mereka tidak hilang," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Senin, 10 Februari 2020.

Berapi-api! Firdaus Oiwobo Desak Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugianto

Mengenai opsi pemulangan ke Tanah Air, menurutnya, perlu seleksi yang ketat oleh pemerintah. Hikmahanto mencatat, ada empat kriteria yang bisa dijadikan dasar bagi pemerintah untuk memulangkan anak-anak eks ISIS itu.

Pertama, anak-anak itu tidak terdoktrinasi dengan paham-paham ISIS. Sebab, berbahaya kalau doktrin itu masuk ke anak-anak karena ajarannya bisa membekas secara mendalam.

Densus Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Kelompok NII yang Ditangkap di Beberapa Wilayah Indonesia

Kedua, harus dipastikan dan ada assessment bahwa anak-anak itu bersedia untuk dipisahkan dari orangtua mereka. Sebab, orangtua mereka tidak bisa kembali ke Tanah Air sehingga perlu ada pendampingan sebagai pengganti orangtua mereka.

Poin itu penting agar anak-anak tersebut memahami kenapa harus dipisahkan dari orangtua mereka. Mereka harus benar-benar memahami maksud dari pemerintah.

"Jangan sampai mereka menaruh dendam kepada pemerintah Indonesia yang seolah memisahkan dengan orangtua mereka. Bila ini terjadi, bukannya tidak mungkin saat dewasa justru mereka akan memerangi pemerintah yang sah," ujarnya.

Ketiga, pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa Irak dan Suriah tidak mencap anak-anak itu telah melakukan kejahatan, terutama berdasarkan hukum setempat.

Keempat, faktor penting yang harus dipastikan oleh pemerintah bahwa anak-anak itu benar-benar ingin hijrah dari ISIS. Mereka tulus ingin keluar dan kembali ke Tanah Air. Maka pemerintah tidak perlu menjemput khusus dalam melakukan evakuasi.

"Ini perlu dipastikan oleh pemerintah. Bila mereka hanya berpura-pura insaf, bukannya tidak mungkin justru mereka membangunkan sel-sel yang mungkin ada di Indonesia atau negara-negara sekitar," katanya. (ase)

Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan

8 Anggota NII Ditangkap, Ken Setiawan: Ancaman NII Tak Pernah Hilang

Densus 88 menangkap delapan terduga teroris yang merupakan anggota NII di empat provinsi pada Selasa, 19 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024